Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:18 WIB | Minggu, 16 Mei 2021

Satgas COVID-19: Pulang Setelah Mudik Wajib Karantina Lima Hari

(Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Seluruh pelaku perjalanan arus balik setelah mudik diharuskan menjalani karantina mandiri selama lima hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat yang kembali usai menjalani Lebaran di kampung halaman dalam kondisi sehat serta dapat menekan laju penyebaran COVID-19.

“Mereka yang pergi sebagai pelaku perjalanan, lalu kembali, maka ada kewajiban melakukan karantina selama 5×24 jam,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi, menjelaskan pihaknya akan memperketat penyebarangan di pelabuhan Bakauheni-Merak serta 21 titik jalan tol menuju Pulau Jawa.

Per tanggal 15 Mei, para calon penumpang kapal feri di pelabuhan juga diwajibkan untuk membawa dokumen berupa surat kesehatan dan surat swab antigen dengan hasil negatif.

Aturan tersebut diterbitkan karena melihat lonjakan kasus yang terjadi di wilayah Sumatera pada kurun April-Mei 2021. Satgas COVID-19 juga mencatat kenaikan angka kasus COVID-19 di Sumatera yang mencapai 27,22 persen, naik secara signifikan dibandingkan pada bulan Januari.

“Sebagai tindak lanjutnya, khusus untuk Satgas Provinsi Lampung akan ditunjuk untuk membentuk Satgas Khusus yang diketuai Kapolda serta diwakili Komandan Korem lainnya,” katanya.

Nantinya, para aparat akan mengecek dokumen dan syarat perjalanan. Jika tidak lengkap, mereka memiliki wewenang untuk memutarbalikkan kendaraan mereka.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home