Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 08:31 WIB | Kamis, 04 November 2021

Satgas Keluarkan Aturan Baru Syarat Perjalanan

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah keluarkan aturan baru penyesuaian untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri, khususnya untuk perjalanan udara.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan keputusan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

“Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” kata Wiku hari Kamis (21/10).

Khusus moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR. Berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4. Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:

Tujuan ke Jawa - Bali  

  1. Moda transportasi udara: Wajib dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
  2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota: Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan Non Jawa - Bali level 3 dan 4

  1. Moda transportasi udara: Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).
  2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota. Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

 Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2

  1. Untuk semua moda transportasi :Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam). Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.
  2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi. Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak. Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Ketentuan untuk Sopir

Disamping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

 Untuk wilayah Jawa – Bali

Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen. Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam). Atau sopir dngan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam). Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Untuk wilayah non Jawa - Bali

Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Kondisi Kesehatan Khusus

Terdapat juga aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin. Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih. Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Diantaranya minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Kemudian, tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung. Mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Juga tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet. Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

 “Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Wiku.

Aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 okt 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home