Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:55 WIB | Selasa, 02 Desember 2014

Satu Anggota TNI Ditangkap dalam OTT Mantan Bupati Bangkalan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) dalam konferensi pers terkait tentang operasi tangkap tangan Mantan Bupati Bangkalan. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bernama Darmono (DRM) turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di daerah Bangka Raya, Jakarta Selatan pada Senin (1/12) malam. Dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, DRM diduga menjadi perantara pemberian suap antara Fuad Amin sebagai penerima suap dan Direktur PT. Media Karya Santosa Antonius Bambang Djatmiko (ABD) sebagai pemberi suap.

“Selanjutnya, pada pukul 00.15 juga dilakukan penangkapan terhadap DRM yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yaitu di lobby gedung ED yang terletak di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di auditorium KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

“Pimpinan KPK sudah berkomunikasi dengan kepala staff Angkatan Laut dan juga bertemu dengan Danpuskomal, ada seorang perantara yaitu DRM ternyata oknum angkatan laut, pangkat Koptu.”

Dalam kasus ini, Darmono tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena KPK menyerahkannya ke Polisi Militer TNI AL.

“Berdasarkan pasal 42 Undang-undang KPK dikaitkan dengan Pasal 11 Undang-undang KPK juncto Pasal 108 maka DRM diserahkan kepada Danpuskomal,” kata Bambang menegaskan.

Tak hanya Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin yang dijadikan tersangka oleh KPK. Ada satu orang pihak swasta dan satu orang perantara menjadi tersangka suap. Total KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Pihak yang dijerat itu adalah Rauf yang merupakan ajudan dari Fuad. Rauf mengambil uang jatah Fuad ke Jakarta pada Senin (1/12) kemarin.

"FAI dan RF juga dijerat dengan pasal 12 huruf a, 12 huruf b dan 5 ayat 2, pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Bambang melanjutkan.

Pihak kedua adalah pihak pemberi, yakni Antonius Bambang Djatmiko yang merupakan direktur PT Media Karya Sentosa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia memberikan uang Rp 700 juta melalui Darmono, kemudian oleh Darmono uang diserahkan kepada Rauf.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home