Loading...
EKONOMI
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:16 WIB | Kamis, 21 Mei 2020

Sebagian Besar Usaha Diprediksi Bertahan 3 Bulan Saat Pandemi COVID-19

Sebanyak 2.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak gulung tikar akibat pandemi virus corona atau COVID-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebagian besar kegiatan usaha diperkirakan hanya mampu bertahan kurang dari tiga bulan saat pandemi COVID-19, berdasarkan hasil riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Universitas Indonesia.

"Sebanyak 41 persen pengusaha hanya dapat bertahan kurang dari tiga bulan. Artinya pada bulan Agustus usaha mereka akan terhenti," kata peneliti bidang Ketenagakerjaan di Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Nawawi, dalam webinar "Survei Dampak Darurat Virus Corona terhadap Tenaga Kerja Indonesia", Jakarta, Rabu (20/5).

Nawawi mengatakan, tidak hanya perusahaan tapi ada juga perusahaan besar yang punya tujuan ekspor, mengalami pengurangan produksi dan mengurangi jumlah tenaga kerja.

Pandemi COVID-19 menyebabkan terhentinya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha.

Sebanyak 24 persen pengusaha mampu bertahan selama 3-6 bulan, 11 persen mampu bertahan selama 6-12 bulan ke depan, dan 24 persen mampu bertahan lebih dari 12 bulan.

Hasil survei mencatat 39,4 persen usaha terhenti, dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi.

"Hanya 3,5 persen usaha yang tidak terdampak,” kata Nawawi.

Peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Zainul Hidayat, mengatakan hasil survei juga menunjukkan COVID-19 juga berdampak pada usaha mandiri, di mana 40 persen usaha mandiri terhenti kegiatan usahanya, dan 52 persen mengalami penurunan kegiatan produksi

COVID-19 juga berdampak 35 persen usaha mandiri tanpa pendapatan, dan 28 persen pendapatan menurun hingga 50 persen.

Tim peneliti memprediksi pekerja usaha mandiri hanya mampu bertahan maksimal dua bulan.

Survei menunjukkan 45 persen pekerja usaha mandiri memperoleh pendapatan dua juta ke bawah.

Kemudian, 41 persen hanya mengandalkan pendapatan dari pekerjaan yang ada. (Ant)

 

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home