“Sejak Dulu Keuangan PGI Sudah Terbuka untuk Publik”
SATUHARAPAN.COM – “Sejak dulu keuangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia sudah terbuka untuk publik,” kata Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI di Grha Oikoumene, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
Jeirry menanggapi rencana penerapan Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik non-negara. Pada prinsipnya PGI siap menerapkannya karena sejatinya pengelolaan informasi sudah terbuka. “Tidak ada resistensi,” kata pjs Kepala Biro Riset dan Pengembangan PGI ini.
“Bahkan, laporan keuangan PGI sudah diaudit oleh auditor independen. Jadi, kalau dalam hal keterbukaan keuangan, PGI sudah melakukannya bahkan sebelum ada UU KIP. Semua data dan pelaporan bisa diakses masyarakat,” katanya. Jeirry menambahkan, “PGI salah satu badan publik yang mendorong keterbukaan informasi untuk publik seluas-luasnya.”
Ia mengatakan bahwa gereja-gereja, terutama gereja-gereja ekumenis mempunyai sejarah panjang terkait keterbukaan dan transparansi. “PGI menerima sumbangan dari negara, khususnya dari Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Juga lembaga donor lain yang mensyaratkan audit eksternal. Sidang-sidang PGI pun terbuka untuk publik,” katanya.
Ketika ditanya teknis pelaksanaan UU KIP di PGI, Jeirry menuturkan bahwa pihaknya akan menghubungi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. “Supaya ada asistensi,” kata Jeirry.
Jeirry sempat menyinggung lembaga publik yang tidak mau membuka data keuangannya ke publik. “Bisa jadi menyangkut kultur. “Lembaga publik di Indonesia memang belum punya budaya terbuka keuangannya. Mungkin karena kalau diketahui kondisi keuangannya, membuat orang banyak datang. Anehnya, kalau ingin mendapat suntikan dana, baru mau membuka kinerja keuangannya agar donor diyakinkan,” katanya. Walaupun yakin jika gereja-gereja anggota PGI sudah menerapkan kebijakan keuangan yang terbuka, Jeirry mendorong gereja untuk lebih terbuka. “Biar tidak hanya Tuhan yang tahu.”
Kritik
Mengomentari UU KIP, Jeirry melihat ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. “Seharusnya ada data-data yang perlu disebutkan dengan jelas sehingga jika diminta pemohon tidak perlu disengketakan,” kata warga GPIB ini. Ia menyebut jika data yang diminta didapat harus melalui sengketa, dan sengketa bisa berlarut-larut, “Data itu bisa kedaluwarsa,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan perlu dicari prosedur yang memudahkan. Menurutnya data keuangan seharusnya tidak perlu disengketakan sebab, sudah kewajiban tiap badan publik untuk menyajikan data keuangan secara transparan.
Editor : Bayu Probo
Niger Tangguhkan Izin Operasional BBC Tiga Bulan
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Niger telah menangguhkan izin operasional siaran stasiun BBC yang...