Loading...
RELIGI
Penulis: Tya Bilanhar 19:33 WIB | Jumat, 21 Juli 2017

Sekum PGI: Tak Ada Alasan Meminta Bubarkan Saksi Yahowa

Gomar Gultom (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Pendeta Gomar Gultom, menegaskan tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membubarkan Saksi Yahowa. 

Ia membenarkan bahwa ajaran Saksi Yahowa berbeda dengan 'mainstream' gereja-gereja di Indonesia. "Tapi tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membubarkan ataupun melarang keberadaan Saksi Yahowa. Bisa saja gereja menganggap bahwa ajaran Saksi Yahowa sesat atau tak sesuai dengan ajaran gereja, tapi itu tidak bisa menjadi alasan bagi gereja meminjam tangan negara untuk memberangus keberadaan Saksi Yahowa," kata Gomar, dalam siaran pers yang diterima oleh satuharapan.com hari ini (21/07). 

Menurut pendeta dari gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) itu, yang sebaiknya dilakukan oleh Gereja adalah memperlengkapi umatnya hingga memiliki pengetahuan yang benar agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran oleh permainan palsu manusia dalam yang menyesatkan. 

"MPH-PGI justru meminta keseriusan negara untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk pengikut Saksi Yahowa, untuk memeluk agama dan keyakinannya, serta jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadahnya," kata dia. 

"MPH-PGI juga mendorong gereja-gereja untuk ikut perduli pada mereka yang hak-haknya dicabik-cabik, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik oleh negara maupun oleh masyarakat."

Menurut dia, jika memang terbukti ada unsur-unsur dari pengajaran Saksi Yahowa yang menolak atau bertentangan dengan Pancasila dan ada ketidak-sediaan mereka mematuhi konstitusi dan regulasi yang berlaku, maka hal ini diserahkan sepenuhnya untuk ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan Perppu nomor 2/2017. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home