Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 06:19 WIB | Senin, 16 Januari 2017

Sempat Tertunda, Jemaah Umrah Akhirnya Pulang

Jemaah Umrah asal Banyuwangi bersiap terbang dari Jeddah, Arab Saudi. (Foto: kemenag.go.id)

JEDDAH, SATUHARAPAN.COM – Staf Teknis Haji I Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) KJRI Jeddah, Ahmad Dumyathi mengatakan sebanyak 38 jemaah umrah asal Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya mendapatkan tiket kepulangan dari Jeddah menuju Indonesia.

Jemaah yang berangkat dengan perusahaan travel Akidha (Anugerah Kilau Ramdhan) pada 31 Desember 2016 tersebut, semestinya pulang tanggal 7 Januari 2016.

“Kepulangan mereka tertunda lebih dari sepekan. Mereka baru terbang hari Minggu, 15 Januari 2016 pukul 12.30 waktu Saudi,” kata Dumyathi melalui pesan singkat, Minggu (15/1).

Menurut Dumyathi, 38 orang jemaah ini telah check out dari Hotel Alabbas Golden Hotel tempat mereka menginap.

Mereka diantar ke Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah setelah sebelumnya melakukan tawaf wada.

"Jemaah sudah terbang menuju Indonesia siang ini," kata Dumyathi.

Persoalan 38 jemaah ini sebenarnya sudah terjadi sejak keberangkatan. Mereka sebenarnya berangkat tanggal 27 Desember 2016. Tapi karena penerbangan yang akan memberangkatkan mereka ke Jeddah tidak kunjung ada, mereka tertahan di Kuala Lumpur. Setelah tinggal beberapa hari di sana, jemaah ini terbang ke Jeddah pada 31 Desember 2016.

Dumyathi mengatakan, kepulangan 38 jemaah ini tidak terlepas dari sinergi antara Satgas Penanganan Jemaah Umrah (SPJU) KUHI KJRI Jeddah dengan Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag. Kedua belah pihak ini terus meminta travel Akidha dan provider visa PT. NW untuk ikut bertanggungjawab atas kesulitan yang dialami jemaah mereka.

Kepada pihak travel, Dumyathi misalnya mengatakan bahwa keterlibatan SPJU di Saudi Arabia untuk memastikan setiap jemaahasal Indonesia mendapat pelayanan semestinya sesuai janji yang diberikan. Bila pihak travel terus mengulur waktu pemulangan, lanjut Dumyathi, hal itu akan berdampak lebih parah karena jemaah akan didenda bila terjadi overstay untuk masing-masing jemaah dan diblacklist selama lima hingga sepuluh tahun.

Dumyathi berharap pihak travel dan provider umrah untuk lebih cermat dalam mengatur keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah sehingga kasus yang sama tidak terulang. (kemenag.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home