Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 20:52 WIB | Sabtu, 08 Februari 2020

Seorang Gadis Mesir Meninggal Setelah Sunat, Dokternya Dihukum

Seorang perempuan Mesir melintas di sebuah jalan, dekat rumah Sohair el-Batea, seorang gadis yang berusia 13 tahun dan meninggal saat menjalani prosedur sunat perempuan atau FGM. (Foto: dari AP/ Al Arabiya)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan di Mesir membebaskan dengan jaminan seorang dokter yang ditahan karena melakukan prosedur pemotongan genital pada seorang gadis berusia 12 tahun yang mati karena kehabisan darah bulan lalu.

Dokter ginekolog itu dibebaskan dengan jaminan sebesar US $ 3.000 oleh pengadilan di Manfalout, sekitar 400 kilometer di selatan ibu kota Mesir, Kairo, hari Kamis (6/2), menurut laporan AFP.

Dia mengatakan dia telah melakukan prosedur ilegal sendirian di kliniknya "tanpa kehadiran dokter anestesi atau perawat," menurut jaksa yang dikutip oleh media lokal.

Gadis itu mati kehabisan darah tak lama setelah operasi yang umumnya disebut sebagai sunat perempuan, dan dikenal sebagai Female Genital Mutilation (FGM).

Ayahnya mengajukan pengaduan dan tuntutan kepada polisi terhadap dokter setelah putrinya meninggal pada akhir Januari lalu.

Polisi menangkap dokter, orangtua, dan bibi korban, sebelum membebaskan kerabatnya beberapa hari kemudian.

Gadis yang menjadi korban itu dikenal dengan nama depannya Nada yang disebut oleh media setempat, kematian korban memicu kemarahan yang dilontarkan melalui online dan media di Mesir.

Dewan Nasional untuk Perempuan, yang pertama kali menerima pengaduan dari pihak berwenang, menyerukan "hukuman maksimum untuk semua yang berpartisipasi dalam kejahatan ini".

Pembebasan dokter pada hari Kamis (6/2) bertepatan dengan Hari Internasional Toleransi Nol untuk Mutilasi Alat Kelamin Perempuan atau FGM.

Dar Al Ifta, badan Mesir yang ditugasi memberikan fatwa menurut agama Islam, mengeluarkan pernyataan pada hari Kamis (6/2) yang mengecam FGM, dan menyebutnya "dilarang" dalam hukum Islam.

Mesir pertama kali melarang FGM pada tahun 2008, tetapi praktik itu tetap marak di negara itu, terutama di kalangan masyarakat konservatif, dan banyak yang meyakini hal itu untuk mempromosikan kesucian perempuan.

Sebuah survei tahun 2016 oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-bangsa menunjukkan bahwa hampir 90 persen perempuan dan gadis Mesir berusia antara 15 dan 49 tahun telah menjalani prosedur ini.

Dokter yang dinyatakan bersalah melakukan FGM di Mesir dapat menghadapi tujuh tahun penjara, tetapi hukum tidak selalu ditegakkan secara ketat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home