Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:54 WIB | Selasa, 22 Desember 2020

Sepanjang 2020 Polri Tangkap 228 Tersangka Teroris

Upik Lawanga dan Zulkarnaen, tersangka kejahatan terorisme dibawa dari Lampung ke Jakarta. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 228 tersangka kasus terorisme sepanjang tahun 2020.

"Sepanjang tahun 2020 Polri telah melakukan pencegahan aksi terorisme di wilayah Indonesia dengan menangkap sebanyak 228 tersangka yang terbaru," kata Kapolri Idham saat memaparkan Rilis Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, hari Selasa (22/12.

Beberapa kasus terorisme yang menjadi sorotan adalah penangkapan 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) pada November-Desember 2020, di mana dua di antara tersangka adalah Upik Lawanga dan Zulkarnain.

Upik Lawanga tercatat telah menjadi buronan selama 14 tahun. Dia terlibat kasus seranganbom GOR Poso, serangan bom Tentena, bom Pasar Sentral, dan sejumlah aksi teror lainnya dari tahun 2004 sampai 2006.

Sementara itu, Zulkarnain telah menjadi buronan selama 19 tahun. Kapolri menyebut Zulkarnain terlibat dalam seranganbom Bali I. Dia dikatakan mahir dalam merakit bom berdaya ledak tinggi, merakit senjata api, dan memiliki kemampuan militer lainnya.

"Yang terbaru penangkapan teroris grup JI (Jamaah Islamiyah) atas nama Upik Lawanga dan Zulkarnain yang telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) bertahun-tahun ketika saya masih pangkat AKBP, saya sudah kejar mereka di Poso," kata Kapolri yang sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home