Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 08:17 WIB | Senin, 16 Mei 2016

Sertifikat untuk Perlindungan Varietas Tanaman Hasil Penelitian

Ilustrasi: Anggrek temuan Kebun Raya LIPI Purwodadi, Jawa Timur, yang diabadikan sebagai gambar sampul buku karya peneliti LIPI Destario Metusala. (Foto: anggrek-ist.blogspot.com)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Kesadaran peneliti atau pemulia hayati untuk memperoleh sertifikat perlindungan Variertas Tanaman (PVT) masih perlu ditingkatkan lagi. Pemberian sertifikat PVT merupakan salah satu langkah untuk melindungi peneliti atau pemulia hayati agar hasil penelitian varietas baru tanamannya tidak diklaim pihak lain.

Sebagai lembaga riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berperan menggencarkan dan meningkatkan kesadaran peneliti hayati agar temuannya memperoleh sertifikat PVT. Sertifikat tersebut, akan memudahkan peneliti memperoleh paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI, Prof Dr Ir Bambang Subiyanto MAgr menegaskan hal itu dalam kegiatan Workshop PVT, di Kebun Raya Bogor LIPI, pekan lalu.

Bambang menambahkan, kepemilikan HKI sangat penting agar kekayaan hayati Indonesia dapat terjaga. “Setelah memperoleh HKI, alur selanjutnya adalah memudahkan peluang  komersialisasi khususnya pada tanaman hias dan tanaman obat. Pada sisi lain, proses komersialisasi juga akan menghubungkan dunia penelitian dengan industri pengguna tanaman varietas yang telah memperoleh sertifikat PVT,” dia menjelaskan.

Sosialisasi Sertifikat PVT

Tanaman harus memiliki kriteria yang disingkat BUSS, kepanjangan dari “Baru, Unik, Seragam, dan Stabil”, untuk memperoleh sertifikat PVT. Keempat kriteria tersebut sangat penting karena jenis tanaman harus memiliki sifat yang benar-benar baru dan belum pernah ada sebelumnya.

Selain itu, varietas tanaman baru juga harus berbeda dengan yang lain tetapi tidak berubah dari generasi ke generasi dan tidak ada penyimpangan sifat. “Sertifikat PVT dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian, sedangkan paten atau HKI dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. LIPI melalui Pusat Penelitian Inovasi siap membantu pemulia dan peneliti untuk memperolehnya,” Bambang menegaskan.

Kepala Pusat Penelitian Inovasi LIPI, Nurul Taufiqurahman, menyambung, pihaknya saat ini siap membantu untuk memperoleh sertifikat PVT sekaligus menyosialisasikan pentingnya PVT tidak hanya kepada peneliti atau pemulia, namun juga juga pada generasi muda. “Bila seseorang sudah memperoleh sertifikat PVT kemudian berhasil memperoleh HKI, ia memiliki hak pada penggunaan bibit varietas tersebut,” dia menjelaskan. 

Nurul mengatakan, LIPI akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan melalui workshop berkesinambungan. Pendalaman lebih lanjut sistem PVT merupakan bentuk konservasi dan komersialisasi varietas yang dapat termanfaatkan oleh masyarakat dan industri.

“Melalui sosialisasi dan pelatihan PVT diharapkan mampu meningkatkan jumlah varietas tanaman yang memperoleh sertikat PVT sehingga pada akhirnya terbentuk harmonisasi antara konservasi dan komersialisasi varietas tersebut,” katanya. (lipi.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home