Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 18:44 WIB | Selasa, 11 Oktober 2016

Setneg Klaim Tak Miliki Dokumen Laporan Akhir TPF Munir

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai pihak pemohon saat menjalani sidang putusan terkait dengan membuka dokumen TPF kasus Munir ke publik melalui pihak termohon kantor Sekretariat Negara yang digelar di ruang sidang gedung Komisi Informasi Publik, Jakarta, hari Senin (10/10). (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asisten Deputi (Asdep) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Masrokhan, menegaskan pihaknya tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF).

Penegasan itu disampaikan Masrokhan menanggapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik, hari Senin (10/10),  antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dengan Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Kemensetneg atas keberatan pemohon (KontraS), yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud,” kata Masrokhan dalam siaran persnya, hari Selasa (11/10) sore.

Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF, Masrokhan membantahnya karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.

“Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut”, kata Masrokhan.

Jadi, lanjut Masrokhan, Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya.

Lebih lanjut Masrokhan menjelaskan, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

Ada Sanksi

Sebelumnya, hari Senin (10/10) persidangan sengketa informasi KIP memutuskan Pemerintah segera mengumumkan dokumen laporan TPF kasus aktivis HAM Munir Said Thalib kepada publik.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Evy Trisulo Dianasari dalam gelar sidang putusan yang diadakan di gedung KIP Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, hari Senin (10/10) yang dihadiri oleh pihak pemohon Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar dan pihak termohon dari kantor Sekretariat Negara.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan supaya publik tahu terhadap TPF kasus Munir yang sampai saat ini belum terungkap dalang dibalik pembunuhan,” kata istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati.

Sidang putusan juga meminta kepada kantor Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan dokumen TPF kasus Munir Said Thalib kepada publik. Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhi kepada kantor Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang KIP. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home