Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 11:13 WIB | Kamis, 12 Agustus 2021

Shell Harus Bayar Rp 1,5 Triliun Atas Tumpahan Minyak di Nigeria

Foto ini diambil pada 11 Agustus 2011 menunjukkan seorang pria menyendok tumpahan minyak mentah yang diduga disebabkan oleh kegagalan peralatan Shell yang mengambang di tepi saluran air B-Dere di Ogoniland, Rivers State, Nigeria. (Foto: AFP/Pius Utomi Ekpei)

SATUHARAPAN.COM-Raksasa perusahaan minyak Shell setuju untuk membayar US$ 111 juta (setara Rp 1,5 triliun) kepada masyarakat di Nigeria selatan atas tumpahan minyak mentah pada tahun 1970, perusahaan dan pengacara masyarakat mengatakan pada hari Rabu (11/8).

Keputusan tersebut adalah yang terbaru yang melibatkan negara penghasil minyak anggota OPEC, Nigeria selatan di mana masyarakat lokal telah lama berjuang secara hukum atas tumpahan minyak dan kerusakan lingkungan.

"Perintah pembayaran sebesar 45,9 miliar naira, menurut nilai mata uang setempat, kepada penggugat adalah untuk kepuasan penuh dan terakhir dari penilaian," kata juru bicara lokal untuk Shell Petroleum Development Company Nigeria.

Pengacara Lucius Nwosa, mewakili komunitas Ejama-Ebubu di Rivers State, membenarkan keputusan tersebut. "Mereka kehabisan trik dan memutuskan untuk berdamai," kata pengacara itu. “Keputusan itu merupakan pembenaran dari keteguhan masyarakat untuk keadilan.”

Perusahaan mengatakan bahwa mereka bertahan menyebut tumpahan yang disebabkan oleh pihak ketiga selama perang saudara Nigeria 1967-1970 ketika banyak kerusakan terjadi pada jaringan pipa minyak dan infrastruktur.

“Ini adalah konfirmasi dari masalah yang kami angkat tentang kerusakan lingkungan oleh Shell di Ogoni dan perlunya perbaikan lahan yang tepat,” kata organisasi MOSOP untuk masyarakat Ogoni setempat sebagai tanggapan.

Pada bulan Januari tahun ini, sebuah pengadilan Belanda memerintahkan Shell untuk memberikan kompensasi kepada petani Nigeria atas tumpahan minyak yang mencemari sebagian besar tanah mereka di Delta Niger, setelah pertempuran hukum selama 13 tahun.

Pengadilan memerintahkan Shell untuk memberikan kompensasi kepada tiga dari empat petani yang mengajukan kasus tersebut pada tahun 2008. Kasus ini telah berlangsung begitu lama sehingga dua petani Nigeria telah meninggal sejak pertama kali diajukan. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home