Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 22:52 WIB | Jumat, 03 Februari 2017

Sidang KPA Putuskan Amdal Semen Rembang Layak

Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) berjalan sambil membentangkan spanduk saat menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12/2016). Mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah agar segera mencabut izin lingkungan dan menghentikan proses pembangunan pabrik semen di Rembang. (Foto: Antara)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan PT Semen Indonesia memutuskan bahwa amdal layak.

"Amdal semen Rembang layak dan merekomendasikan penerbitan izin lingkungan kepada Gubernur Jawa Tengah," kata Ketua Komisi Penilai Amdal Sugeng Riyanto di Semarang, hari Kamis (2/2).

Ia menjelaskan bahwa kelayakan adendum amdal dan RKL-RPL semen Rembang dinilai berdasarkan sepuluh kriteria yang diatur pada Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2013.

Kesepuluh kriteria itu adalah rencana tata ruang sesuai peraturan perundangan, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam, kepentingan pertahanan keamanan, dampak aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi dan kontruksi serta hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting baik positif maupun negatif.

Kemudian, kemampuan pemrakarsa dan atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif, yang akan ditimbulkan dari usaha dan atau kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.

Dampak rencana usaha dan atau kegiatan terhadap nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat, pengaruh rencana usaha dan atau kegiatan terhadap entitas ekologis yang terdiri dari entitas kunci, nilai ekologis, nilai ekonomi, dan nilai ilmiah, rencana usaha dan atau kegiatan tidak menganggu usaha atau kegiatan yang lebih dahulu ada di lokasi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

"Meskipun amdal PT Semen Indonesia telah dinilai layak, namun ada sejumlah syarat dan masukan dari para pakar dan masyarakat yang harus ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan," kata Sugeng yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng itu.

Selain itu, kata dia, tidak ada batas waktu dalam perbaikan dokumen tersebut atau dengan kata lain jika semen Rembang terlalu lama dalam bekerja, maka rekomendasi akan semakin lama dikirim ke gubernur.

"Sebelum rekomendasi kami kirim ke Bapak Gubernur, maka PT Semen Inndonesia harus memperbaiki dokumen dulu. Bola sekarang di perusahaan, kalau dokumen sudah lengkap kami baru bisa menyusun rekomendasi," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Penilai Amdal Dwi P Sasongko mengatakan bahwa sidang penilaian adendum amdal serta RKL-RPL PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang menghadirkan warga yang pro dan kontra guna menjamin independensi serta netralitas.

Selain akan dihadiri warga dari Desa Tegaldowo, Kajar, Pasucen, Kadiwono, dan Timbrangan, sidang penilaian adendum di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga akan melibatkan kelompok pemerhati lingkungan dan organisasi pemerhati semen Rembang untuk hadir sebagai anggota seperti Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Walhi Jateng, LP2K Kabupaten Rembang, dan LSM Semut Abang.

Sidang juga dihadiri Camat Gunem, Camat Bulu, tim teknis satuan kerja perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten, serta pakar, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home