Silaturahmi Nasional untuk Pahami Seruan Ceramah di Rumah Ibadah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Silaturahmi Nasional dengan seluruh pemuka agama se-Indonesia. Para pemuka agama tersebut telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka biasa disebut juga dengan Dai Kamtibmas.
Silaturahmi Nasional itu digelar di Hotel Bidakara Jakarta Selatan , 16–18 Juli 2018. Dalam silaturahmi bertajuk “Kita Wujudkan Pemilu 2019 yang Aman dan Damai” itu, hadir sebagai narasumber antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin.
Muhammadiyah Amin meminta para dai memahami kembali dan mengikuti seruan ceramah di rumah ibadah yang disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Tahun 2017, Menteri Agama telah mengeluarkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah. Seruang disampaikan dengan tujuan agar ceramah agama di rumah ibadah dilakukan dengan memenuhi ketentuan,” kata Muhammadiyah Amin di Jakarta, Selasa (17/7).
Berikut sembilan seruan ceramah di rumah ibadah.
Pertama, disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
Terakhir kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (kemenag.go.id)
Editor : Sotyati
RI Evakuasi 40 WNI dari Lebanon via Darat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengevakuasi 40 Warga ...