Loading...
HAM
Penulis: Dis Amalo 08:21 WIB | Selasa, 02 Februari 2016

Sinode GMIT: Pemerintah Harus Cabut Izin Tambang di TTS

Aktivitas penambangan mangan tradisional di desa Oepuah, Moenleu, Timor Tengah Utara, NTT, Jumat (9/10). Para penambang tradisional tersebut dapat mengumpulkan 300-400 kilogram mangan per hari dengan harga per kilogram Rp700. (Foto: Antara/Prasetyo Utomo)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM – Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pendeta Merry Kolimon menegaskan pemerintah pusat melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) segera  mencabut izin tambang di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Alasannya, aktivitas tambang yang dikelola PT Soe Makmur Resources (SMR) itu tidak membawa keuntungan bagi perekonomian masyarakat Desa Supul maupun pemerintah daerah Kabupaten TTS.

Pendeta Merry menegaskan sesuai hasil studi yang dilakukan bersama teman-teman di Klasis Soe, TTS bahwa tidak ada keadilan terhadap masyarakat dalam kaitan dengan proses tambang di wilayah tersebut.

Dalam studi itu, mereka menemukan adanya pengrusakan alam yang luar biasa. Karena itu, mereka menolak praktik pertambangan yang tidak ramah lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat.

“Karena sudah ada pernyataan demikian dari Klasis Soe maka kami dari Majelis Sinode GMIT untuk mendampingi teman-teman, mendampingi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Pendeta Merry, Senin (1/2).  

Menanggapi hal itu, Gubernur  NTT Frans Lebu Raya mengatakan pertambangan itu pasti akan merusak lingkungan. Namun, jika pertambangan itu hadir dan menyejahterakan rakyat, maka pemerintah harus mendukung sepenuhnya.

Frans menilai adanya dua aspirasi yang berbeda dari masyarakat, namun dirinya tidak ingin membenturkan dua aspirasi itu. Intinya Lingkungan harus dijaga dan kepentingan rakyat juga harus terpenuhi.

“Jika dua-duanya tidak terpenuhi ya, ngapain ada di sini, tapi kalau dia bisa mengakomodasi kepentingan rakyat dan urusan lingkungan, ya supaya tidak rusak, yang namanya tambang di mana-mana selalu ada rusak,” kata Frans.

Ia mengakui pemerintah mengeluarkan izin yang harus sesuai dengan persyaratan yang dipenuhi oleh perusahaan tertentu. Jika perusahaan memenuhi syarat sesuai undang-undang, maka dikeluarkan sesuai persyaratan-persyaratan tersebut.

Diketahui PT. SMR sendiri mendapat izin tambang atas lahan seluas 4.550 hektar yang berada di sejumlah lokasi, termasuk di antaranya 600 hektar berada di kawasan kehutanan. 

Perusahaan tambang yang sudah beroperasi sejak 2008 silam itu merupakan satu-satunya perusahaan yang mengantongi izin untuk melakukan penambangan mangan.

Selama dua tahun terakhir PT. SMR berhasil menambang 1.134 ton mangan dari lahan di kawasan Desa Supul Kabupaten TTS.  Penambangan mangan dilakukan secara terbuka sehingga menciptakan perubahan kontur dan lanskap lahan, termasuk menyebabkan pendangkalan sejumlah anak sungai sehingga berpotensi menimbulkan banjir bandang.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home