Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:59 WIB | Sabtu, 22 September 2018

Solusi Persoalan Guru Honorer, Mendikbud Imbau Guru Fokus Mengajar

Ilustrasi. Unjuk rasa guru honorer se-Indonesia di simpang Monas, Rabu (26/2/2014). (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah terus memberikan perhatian kepada masa depan guru, khususnya dalam memberikan solusi terhadap persoalan guru honorer. Para guru, khususnya guru honorer diimbau untuk tetap fokus mengajar di sekolah. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pada jumpa pers mengenai kebijakan pemerintah terhadap guru honorer, di Kantor Staf Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (21/9), yang dilansir situs resmi kemdikbud.go.id.

“Alhamdulillah sore ini sudah ada solusi untuk mengatasi masalah tentang posisi guru, terutama guru honorer. Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati, saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,” kata Mendikbud.

Mendikbud mengimbau para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. “Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” kata Mendikbud.

Pemerintah, memberikan solusi dengan memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun, yang ingin mengabdi untuk Negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses seleksi PPPK akan dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS tahun 2018. “Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan,” kata Mendikbud.

Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah, untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

“Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah, untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” kata Mendikbud.

Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.

“Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak, dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” kata Mendikbud.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home