Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 08:55 WIB | Jumat, 09 September 2016

SP3 Berulang Tunjukkan Kejahatan Lingkungan Berlanjut

Personel gabungan dari Satgas Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Riau membakar gubuk perambah saat operasi penegakan hukum di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Provinsi Riau, Selasa (6/9). Satgas dalam operasi penegakan hukum di cagar biosfer berhasil mengantongi identitas para perambah, menyita barang bukti seperti gergaji mesin dan membakar gubuk-gubuk ilegal di kawasan konservasi itu. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional Nur Hidayati mengatakan, temuan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang terhadap perusahaan sama menunjukkan bukti awal kejahatan lingkungan terus berlanjut. 

Menurut Nur Hidayati, temuan Panitia Kerja (Panja) Karhutla DPR soal kasus delapan perusahaan, yang diduga terlibat karhutla dan dikenakan SP3 berulang, menjadi bukti awal yang menunjukkan bahwa kejahatan korporasi terus berlangsung.

Nur mengatakan, harus diselidiki mengapa muncul dua kali SP3 untuk perusahaan yang sama. "Harusnya ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres dibalik keluarnya SP3 ini. Kami desak lagi Kapolri untuk melakukan penyelidikan internal terhadap kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian lakukan pembekingan," kata Nur Hidayati di Jakarta, hari Kamis (8/9).

Jika Panja Karhutla DPR menemukan delapan SP3 karhutla berulang di Riau, menurut dia, Walhi menemukan tiga perusahaan yang mendapat SP3 kedua kalinya terkait kasus karhutla.

Ia mengatakan kejahatan lingkungan korporasi ini seperti halnya terorisme, karenanya harus dicegah di masa datang. Penanganannya tidak bisa lagi setelah kejahatan terjadi, tetapi justru ada upaya prefentif sehingga korporasi tidak lagi membahayakan masyarakat.

Penanganan lain yang harus dilakukan, menurut dia, memastikan sistem peradilan lingkungan hidup mampu memberi efek jera pada korporasi.

Sebelumnya, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan SP3 terhadap 15 kasus karhutla di Riau bukan soal teknis pembuktian semata. Jika misalnya memang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merasa bahwa korporasi-korporasi tersebut bisa dituntut untuk persoalan-persoalan administratif, rasanya bisa pula dikenakan untuk pidananya.

Kepolisian, menurut dia, juga perlu melihat lagi kemungkinan novum-novum yang sebenarnya ada. "Saya ingin tetap berharap pada Kepolisian. Makanya saya ingin Pak Tito (Kapolri) mengambil posisi sebagai `leading role`, dan itu pasti bisa".

Kapolri Tito Karnavian sebelumnya juga menjelaskan dugaan-dugaan yang banyak beredar menjadi pertimbangan sehingga SP3 yang keluar itu kemudian dievaluasi dan diperiksa termasuk oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Jadi SP3 itu juga sudah dievaluasi. Prinsipnya apabila ada pihak yang tak terima maka bisa mengugat di praperadilan," kata Tito.

Polri telah melakukan SP3 terhadap 15 perusahaan lain yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau. Kasus itu dihentikan penyidikannya karena penyidik Propam Polri tidak menemukan alat bukti kuat untuk memproses 15 perusahaan itu.

Kapolri mengatakan kesimpulan sementara SP3 15 perusahaan oleh Polda Riau karena tidak cukup bukti korporasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Namun SP3 bukan sebagai akhir dari kasus, karena bisa juga jika ditemukan bukti baru lalu dilakukan praperadilan maka kasus itu bisa dibuka kembali. 

Namun jika praperadilan ditolak maka SP3 itu dianggap final. "Prinsip utama saya sampaikan, kalau betul ada faktor kesengajaan korporasi terlibat, kita tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum," tegasnya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home