Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 11:04 WIB | Selasa, 23 Agustus 2016

Sri Mulyani Belum Putuskan Kenaikan harga Rokok

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan Kementerian Keuangan belum menentukan tarif harga eceran dan tarif cukai rokok yang terbaru.

"Kami belum bicarakan tarif terbaru harga rokok dan tarif cukainya," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada hari Senin (22/8).

Kendati demikian, dia sangat memahami sensitivitas harga rokok terhadap konsumsi rokok.

"Saya memahami salah satu pusat kajian ekonomi mengenai apa yang disebut sensitivitas harga rokok terhadap konsumsi rokok," kata dia.

Pembahasan mengenai harga eceran dan tarif terbaru rokok masih dilakukan dengan berbagai pihak termasuk perusahaan rokok.

"Kebijakan harga eceran dan cukai rokok dilakukan sesuai dengan Undang-undang tentang Cukai dan Rencana Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun 2017," kata dia.
 
Kementerian Keuangan sampai saat ini masih melakukan konsultasi untuk menentukan harga rokok terbaru.

"Nanti harga rokok terbaru diputuskan sebelum APBN tahun 2017 disahkan yang akan berlaku pada mulai awal tahun," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya makin menyusut.

“Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

“Efek tersebut antara lain berkontrubusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5-7 persen. Penerimaan negara (cukai) merupakan kebijakan penerimaan negara (APBN) yang signifikan (141,7 triliun). Industri tembakau-rokok berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara USD 12,18 miliar,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home