Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 09:13 WIB | Rabu, 01 Juni 2022

Status Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi harus Dikoordinasikan dengan WHO

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Mei 2022. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Transisi dari pandemi COVID-19 menjadi endemi tidak dapat diputuskan oleh suatu negara, dan harus dikoordinasikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa pandemi COVID-19 merupakan pandemi global yang tidak hanya terjadi di Indonesia, sehingga keputusan untuk melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi tidak dapat diputuskan oleh suatu negara dan harus dikoordinasikan dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Ini pandemi global, Indonesia tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai ini sudah menjadi endemi,” kata Menkes saat memberikan keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (31/5).

Memindahkan Tanggung Jawab ke Individu

Dijelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam memutuskan transisi pandemi menuju endemi, salah satunya adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Budi menyebut, pemerintah secara bertahap akan memindahkan tanggung jawab menjaga kesehatan ke masing-masing individu.

“Kalau itu sudah berhasil, masyarakat sudah paham, sudah teredukasi dengan baik, sudah memahami bagaimana protokol kesehatan seharusnya, sudah memiliki judgement kapan mesti melakukan apa, itu adalah ciri-ciri penyakit yang sudah menjadi endemi,” katanya.

Menkes juga mengusulkan tiga faktor transmisi komunitas yang harus dipenuhi sebelum memutuskan transisi pandemi menuju endemi. Budi menyebut, hal tersebut harus dipenuhi selama tiga bulan berturut-turut.

“Ada aturan WHO transmisi komunitas yang tiga faktor. Berapa kasus per 100 ribu warga, berapa pasien masuk rumah sakit per 100 ribu warga, berapa yang meninggal per 100 ribu warga, itu berada pada level 1 (catu), selama tiga bulan berturut-turut,” jelas Menkes.

Kemudian, Budi mengusulkan bahwa keputusan transisi dari pandemi menuju endemi dapat dilakukan apabila capaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 70 persen dan angka laju penularan sudah berada di bawah 1 (satu).

“Jadi kalau bisa sudah di level 1, tiga bulan berturut-turut, reproduction rate-nya di bawah satu, tiga bulan berturut-turut, dan vaksinasinya di atas 70 persen, minimal 70 persen dosis kedua. Itu menjadi pertimbangan kami dari sektor kesehatan merasa cukup yakin bahwa sudah bisa dibuat keputusan transisi dari pandemi menjadi endemi,” kata Menkes.

Di samping itu, Menkes menyebut bahwa transisi dari pandemi menuju endemi tidak hanya berdasarkan pertimbangan sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi, sosial, dan politik.

“Tidak 100 persen pertimbangannya pada kesehatan, ada pertimbangan ekonominya, ada pertimbangan sosialnya, ada pertimbangan politiknya, sehingga keputusannya diambil oleh kepala negara kalau itu levelnya negara, atau kumpulan dari beberapa kepala negara kalau sifatnya global,” kata Menkes.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home