Loading...
ANALISIS
Penulis: Sabar Subekti 06:48 WIB | Jumat, 11 September 2020

Sudan Menuju Negara Sekuler, Memisahkan Agama dan Negara

Ketua Dewan Kedaulatan Sudan, Jenderal Abdel Fattah al-Burhan (kiri), Presiden Sudan Selatan, Salva Kiir (tengah), dan Perdana Menteri Sudan, Abdalla Hamdok, mengangkat salinan perjanjian damai yang ditandatangani dengan lima kelompok pemberontak utama Sudan di Juba, Sudan Selatan, pada 31 Agustus 2020. (Foto: dok. Reuters)

SATUHARAPAN.COM-Sudan akan segera mengalami perubahan besar dari negara berdasarkan syariat Islam menjadi negara sekuler yang memisahkan agama dan negara dan menjamin kebebasan beragama.

Perubahan itu ditandai dengan perjanjian antara pemerintah Sudan dan Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan-Utara (SPLM-N) yang dilakukan di ibu kota Ethiopia, Addis Ababa, pekan lalu. Ini adalah kesepakatan itu mengejutkan bahwa Sudan bergerak ke negara demokratis, dengan pemisahan agama dan negara, dan tidak lagi ada agama negara.

"Agar Sudan menjadi negara demokratis di mana hak-hak semua warga negara diabadikan, konstitusi harus didasarkan pada prinsip 'pemisahan agama dan negara,' di mana hak untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati," kata pernyataan dokumen itu.

Pakta tersebut juga memberi hak bagi penduduk Blue Nile dan Pegunungan Nubia di selatan untuk menentukan nasib sendiri jika negosiasi gagal. Ini juga memberi mereka hak untuk melindungi diri, yang berarti gerakan dapat menyimpan senjata mereka sampai “pengaturan keamanan diselesaikan dan ada pemisahan agama dan negara.”

“Negara tidak boleh medirikan agama resmi. Tidak ada warga negara yang bisa didiskriminasi berdasarkan agamanya,” lanjut pernyataan kesepakatan tersebut. Perjanjian Juba juga membentuk komisi nasional untuk kebebasan beragama, yang menjamin hak-hak komunitas Kristen di wilayah selatan Sudan.

Sekitar 45 juta penduduk Sudan (sekitar 91 persen) adalah Muslim dan enam persen Kristen. Kelompok pengamat agama, Open Doors, menempatkan Sudan di peringkat tujuh di antara 50 negara yang paling sulit bagi orang untuk hidup sebagai pemeluk Kristen.

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) menafsirkan perjanjian itu lebih luas lagi, yaitu untuk melindungi hak semua orang Sudan untuk menjalankan agama pilihan mereka.

"Tidak ada hak kewarganegaraan yang setara, tidak ada distribusi kekayaan, tidak ada pembangunan yang setara di negara ini," kata seorang pemimpin pemberontak dikutip Focus tentang situasi di Sudan sebelum perjanjian.

Tidak ada persamaan antara kulit hitam dan Arab, dan Muslim dan Kristen. Tetapi sekarang termasuk sebagian besar gerakan pemberontak utama di wilayah Darfur barat dan selatan Sudan, transisi demokrasi dapat berlanjut dengan persatuan nasional, katanya.

Mengakhiri Era Hukum Syariat Islam

Kesepakatan itu adalah bagian dari upaya Perdana Menteri Abdallah Hamdok untuk menutup era berlakunya hukum Syariah Islam yang berlangsung selama empat dekade, yang ditafsirkan sebagai gerakan Islam oleh cabang Ikhwanul Muslimin di Sudan.

Beberapa bulan yang lalu Sudan mengkriminalisasi mutilasi alat kelamin perempuan, mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara bagi kaum gay, mengizinkan penjualan minuman beralkohol di beberapa tempat dan membatalkan undang-undang ketertiban umum yang mengancam kebebasan bergerak dan pakaian perempuan.

Namun perubahan dan kesepakatan itu juga menghadapi tantangan, menurut media Mesir, Al-Ahram. Kelompok Islamis yang berafiliasi dengan rezim Omar Al-Bashir yang terguling ingin mengorganisir protes terhadap "kesepakatan sekularisme" dan perubahan undang-undang.

Kesepakatan untuk memisahkan negara dan agama menempatkan Khartoum di jalan untuk mengakhiri era pemerintahan Ikhwanul Muslimin di Sudan. Gerakan Islamis telah menolak kesepakatan serupa selama negosiasi Al-Bashir dengan SPLM yang dipimpin oleh John Garang antara 2002 dan 2005.

Pemerintah Al-Bashir menolak semua usulan SPLM untuk sekularisme di Sudan Selatan, wilayah yang terpinggirkan, Nil Biru, Pegunungan Nubia, dan Khartoum. Kemudian terjadi pembekuan bagi hasil minyak yang menyebabkan Sudan Selatan memisahkan diri pada tahun 2010.

Ikhwanul Muslimin menuduh pemerintah Hamdok menjadi mangsa ideologi "republik" dari intelektual Islam Mahmoud Mohamed Taha pada tahun 1960-an. Ikhwanul Muslimin berperan pada hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Taha pada tahun 1985 selama aliansi mereka dengan Numeiri.

Hassan Al-Turabi, pemimpin gerakan Islam, telah menuduh bahwa Taha "ingin menerapkan Syariah Mahmoud, bukan dari (Nabi) Muhammad."

Kesepakatan Awal

Ini adalah “kesepakatan awal” yang akan diikuti dengan perdamaian komprehensif yang mencakup masalah politik dan keamanan serta kompensasi. Juga ada kesepakatan terpisah untuk wilayah Blue Nile dan Pegunungan Nubia.

Kesepakatan itu muncul beberapa hari setelah pemerintah dan front revolusioner memulai pembicaraab damai di Juba, ibu kota Sudan Selatan. Front Revolusioner Sudan terdiri dari empat gerakan bersenjata yang telah bertempur di Kordofan Selatan dan negara bagian Nil Biru di selatan, dan di Darfur di barat.

Gerakan di Darfur termasuk Tentara Pembebasan Sudan, yang dipelopori oleh Arko Minnawi, dan Gerakan Keadilan dan Persamaan, yang dipimpin oleh Jibril Ibrahim. Kelompok lain yang menandatangani kesepakatan itu termasuk gerakan tak bersenjata di wilayah tengah, timur dan utara, seperti faksi SPLM-N yang dipimpin oleh Malik Agar.

Ada pihak yang absen dalam kesepakatan itu, yaitu Tentara Pembebasan Sudan, yang dipimpin oleh Abdel-Wahed Mohamed Nour, yang mengontrol lokasi-lokasi strategis di Pegunungan Marrah Darfur, dan sebuah faksi dari Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan-Utara, yang dipimpin oleh Abdel-Aziz Al-Helw , yang pasukannya terlibat dalam konflik Kordofan Selatan.

Dengan kesepakatan itu, masa transisi negara diperpanjang selama 39 bulan mulai 1 September, di mana angkatan bersenjata harus dibubarkan dan secara hukum diintegrasikan kembali sebagai bagian dari beberapa pengaturan keamanan.

Menurut kesepakatan tersebut, pendapatan dan sumber daya negara bagian Blue Nile dan Pegunungan Nubia akan dibagi antara otoritas federal, yang akan menerima 60 persen, dan otoritas lokal, yang akan mendapatkan 40 persen.

Pihak-pihak yang menandatangani perjanjian tersebut menerima tiga kursi di dewan yang berdaulat (keanggotaan yang akan meningkat dari 11 menjadi 14), lima portofolio kementerian (meningkatkan jumlah kementerian menjadi 25) dan 75 anggota di dewan legislatif.

Integrasi Internasional

Sebelumnya Konstitusi Sudan disusun tahun 1973 yang merupakan inisatif pemerintah untuk menggunakan cara damai. Konstitusi disetujui setelah Perjanjian Addis Ababa tahun 1972 yang mengakhiri perang di Sudan Selatan.

Konstitusi 1973 adalah salah satu pencapaian penting mantan presiden Gaafar Numeiri, sekutu kuat Amerika Serikat di Afrika tengah dan timur. Numeiri memiliki peran terhadap Israel dalam kepindahan Falasha Yahudi dari Ethiopia ke Israel.

Pengamat lokal percaya bahwa negara yang condong ke sekuler diperlukan untuk merehabilitasi Sudan dan berintegrasi kembali ke komunitas internasional yang tidak lagi menerima rasisme. Tiga dekade Sudan mengalami kemerosotan dalam politik, keamanan, hubungan internasional dan ekonomi.

Pendekatan kembali antara AS dan Sudan berkontribusi pada keberhasilan proses perdamaian komprehensif di Sudan, seperti halnya yang terjadi pada tahun 1972 dengan perubahan arah politik Khartoum dari Uni Soviet ke AS setelah kegagalan kudeta komunis pada Juli 1971.

Sudan menunjukkan diri menginginkan perdamaian abadi, demokratis dan memanfaatkan sumber dayanya untuk kesejahteraan. Ini juga bisa menjadi ajakan terhadap Sudan Selatan untuk kembali bergabung, meski dalam bentuk negara konfedersi, dan meskipun juga prosesnya mungkin akan lebih rumit. Ironisnya, Sudan Selatan lepas justru karena politik sektarian yang pernah diberlakukan di negara ini.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home