Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:45 WIB | Kamis, 17 Desember 2015

Sudding: Setya Novanto Mundur, Sesuai Aspirasi Publik

Anggota MKD, Sarifudin Sudding. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding, mengatakan keputusan Setya Novanto mundur dari posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sudah sejalan dengan keinginan masyarakat.

Karena itu, menurut dia, MKD memutuskan untuk menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik, sebagaimana diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, pada 16 November 2015.

"Ya, MKD juga proses, memang, sebagai anggota. Ini sisi kemanusiaan, dijelaskan bagaimana dia menyampaikan permintaan maafnya. Saya masih ada hati, meski saya keras. Ini sejalan dengan aspirasi publik," kata Sudding kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (17/12).

Meski begitu, Sudding menilai surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditembuskan ke MKD pada hari Rabu (16/12) malam, membuat politikus Partai Golkar itu seperti orang yang sudah jatuh kemudian tertimpa tangga. Sebab, berdasarkan pendapat yang telah disampaikan seluruh MKD, arah sanksi yang akan diberikan kepada Setya Novanto adalah sedang, yakni pencopotan dari jabatan Ketua DPR.

"Sebenarnya keputusan MKD sudah mengarah ke pemberhentian dengan pelanggaran etika. Namun, dengan surat pengunduran diri Novanto, dari sisi kemanusiaan, dan saya nyatakan, bahwa ini ibarat orang yang sudah jatuh tertimpa tangga," katanya.

Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR periode 2014-2019, pada hari Kamis (17/12) malam. Hal itu membuat MKD menutup persidangan kasus yang diadukan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, pada 16 November 2015. Sudirman menduga Setya Novanto meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home