Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:07 WIB | Sabtu, 20 Juni 2020

Sulawesi Utara Bagikan 1.000 Serifikat Redistribusi Tanah ke Warga

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada warga empat desa di Kabupaten Minahasa. (Foto: Ant/Pemprov Sulut)

MANADO, SATUHARAPAN.COM-Empat desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menerima sertifikat redistribusi tanah dari Gubernur Olly Dondokambey, hari Jumat (19/6).

"Empat desa yang menerima 1.000 sertifikat ini berada di Kecamatan Tombariri, masing-masing adalah Desa Poopoh, Desa Teling, Desa Kumu, dan Desa Pinasungkulan," kata Gubernur Olly.

Olly menjelaskan bahwa objek sertifikat redis merupakan tanah negara yang diberikan kepada masyarakat. “Berbeda dengan pembuatan sertifikat gratis, ini pemberian tanah negara yang sudah disertifikatkan untuk masyarakat. Semua ini adalah program pemerintah pusat," katanya menjelaskan.

Dari 15 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Utara, penyerahan sertifikat redis ini telah dilakukan di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Minahasa. Dan dia juga memastikan sertifikat redis akan dibagikan ke daerah lainnya di Sulut. Setelah di Kabupaten Minahasa Utara, berikutnya Kota Bitung.

"Jadi, semua tanah negara yang sudah tidak dikelola oleh pemegang HGU, pemerintah provinsi mempunyai kebijakan memberikan kepada instansi atau masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Olly dan mengimbau masyarakat tidak menjual tanah yang telah disertifikasi redis.

Jang sampe dapa seritifikat trus pi jual, kalo pi gade di bank for bisnis boleh (jangan sampai setelah mendapatkan sertifikat terus dijual, kalau digadaikan di bank untuk bisnis boleh)," katanya.

Gubernur Olly membagikan sertifikat redis secara simbolis kepada warga didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen, dan Bupati Minahasa, Roy Roring. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home