Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki 23:51 WIB | Senin, 28 November 2022

Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan UMP Sumut, usai meninjau Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede, Medan, Senin (28/11/2022). (HO)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai meninjau Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Pardede Hall, Medan, Senin (28/11).

Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu pekan mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.

“Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama sepekan, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan ini pilihan terbaik yang ada pada saat ini. Kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.

“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” kata Baharuddin.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home