Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:49 WIB | Selasa, 10 Oktober 2017

Surabaya Punya Mall Perizinan Mulai SIM hingga NPWP

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (paling kiri), Tri Rismaharini, Walikota Surabaya dan M Iqbal Kapolrestabes Surabaya saat peremian Mall Pelayanan Publik, Jumat (6/10). (Foto: kelanakota.suarasurabaya.net/Taufik)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meresmikan Mal Pelayanan Publik yang dihuni 4 Instasi diantaranya Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya, DJP Kanwil I Provinsi Jatim dan PDAM.

Peresmian ini disaksikan secara langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Asman Abnur di gedung eks siola kawasan surabaya pusat, Jum’at, (6/10).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, penanda tanganan MoU Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik merupakan bentuk sinergi dengan 4 Instansi terkait, untuk memudahkan warga Surabaya dalam mengurus segalam macam bentuk perizinan.

“Mall perizinan yang baru ini, diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus segala macam pelayanan publik mulai dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), SIM dan Surat Tanda Laporan Kehilangan di kepolisian, lalu pelayanan Direktorta Jenderal Pajak (DJP) Kanwil I Provinsi Jatim untuk mengurus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak, pelayanan PDAM, pelayanan Kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, pindah datang, perizinan ketenagakerjaan dan perizinan perdagangan,” kata Risma.

Konsep dari pusat pelayanan perizinan terpadu ini, dipusatkan dalam satu tempat yaitu di Siola. Menurutnya, dengan adanya tambahan perizinan, maka pelayanan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) tersebut, akan memberikan banyak kemanfaatan bagi warga Kota Pahlawan yang mengurus perizinan.

“Total ada 164 perizinan dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya ada disini,” kata Risma usai melaunching Pelayanan Perizinan Terpadu yang juga dihadiri Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal, Direktur Utama PDAM Ir Mujiaman, Kepala DJP Kanwil I Provinsi Jatim Syamsul Bhari, Kajari Tanjung Perak dan jajaran OPD terkait.

Dengan adanya pelayanan terpadu ini, kata dia, warga bisa lebih hemat waktu karena tidak perlu berpindah-pindah tempat ketika mengurus perizinan.

“Semisal warga ingin mengurus paspor yang sudah mati, lalu ingin membayar pajak, mereka tinggal bergeser beberapa meter saja dan bisa menyelesaikan semuanya di satu tempat saja,” katanya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga sudah mengembangkan pelayanan berbasis mobile apps yang selaras dengan kemajuan teknologi, semisal untuk pengurusan Surat Keterangan Rencana Kabupaten/ Kota  (SKRK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP), termasuk juga pengurusan akta kelahiran. Warga cukup menggunakan ponsel pintarnya untuk mengurus perizinan.

“Kalau sudah gunakan mobile apps tidak perlu ke sini. Bisa ngurus dimanapun berada. Dan itu banyak manfaatnya, di antaranya bisa menghemat waktu dan tenaga,” katanya.

Tak lupa, wali kota kelahiran Kediri ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Deputi Kemenpan yang gigih membantu dan mengkoordinasikan dengan pihak pemerintah pusat,  sehingga impian untuk meresmikan mall pelayanan publik di surabaya akhirnya dapat terwujud.

“Terima kasih, impian itu akhirnya dapat terwujud dan meskipun prosesnya belum sempurna, tetapi kita usahakan untuk menjalankan fasilitas dan program ini dengan sebaik mungkin,” kata wali kota sarat akan prestasi ini.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, tujuan dibuatnya mall perizinan yang ada untuk mengubah sistem pelayanan yang sebelumnya dikeluhkan pekerjaanya, kini menjadi lebih cepat dengan menggunakan sistem elektronik bernama E-Goverment.

“Ke depan, program ini akan menjadi ciri khas pemerintah Indonesia,” kata Asman.

Lebih lanjut, pelayanan publik yang hari ini diresmikan di Surabaya merupakan wajah pelayanan publik Indonesia ke depan. Artinya, semua pelayan dan pengurusan tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan terintegrasi antara perizinan daerah maupun pusat menyatu dalam satu gedung. (beritajatim.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home