Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 22:15 WIB | Kamis, 11 Agustus 2022

Swedia Ekstradisi Seorang Pria Atas Tuntutan Turki

Sekretaris Jenderal NATO, Jens Stoltenberg, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri Swedia, Magdalena Andersson, dan Presiden Finlandia, Sauli Niinisto, menghadiri pertemuan trilateral antara Turki, Finlandia dan Swedia pada hari KTT NATO di Madrid, Spanyol, pada 28 Juni 2022. (Foto: dok. Reuters)

STOCKHOLM, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah Swedia telah memutuskan untuk mengekstradisi seorang pria ke Turki yang dicari karena penipuan, katanya pada hari Kamis (11/8), kasus pertama sejak Turki menuntut sejumlah orang diekstradisi sebagai imbalan karena mengizinkan Stockholm untuk secara resmi mengajukan keanggotaan NATO.

Sekutu NATO Turki mencabut hak vetonya atas Finlandia dan Swedia untuk bergabung dengan aliansi Barat pada Juni setelah berminggu-minggu negosiasi yang tegang di mana Ankara yang menuduh kedua negara Nordik menyembunyikan apa yang dikatakan Turki sebagai militan dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Turki mengajukan daftar orang-orang yang ingin diekstradisi oleh Swedia, tetapi sejak itu menyatakan frustrasi atas kurangnya kemajuan.

Pria itu, berusia 30-an tahun, akan menjadi kasus ekstradisi pertama yang diketahui ke Turki sejak kesepakatan itu dibuat.

“Ini adalah masalah rutin yang normal. Orang yang dimaksud adalah warga negara Turki dan dihukum karena pelanggaran penipuan di Turki pada tahun 2013 dan 2016," kata Menteri Kehakiman Swedia, Morgan Johansson, kepada Reutersdalam pesan teks.

"Mahkamah Agung telah memeriksa masalah ini seperti biasa dan menyimpulkan bahwa tidak ada hambatan untuk ekstradisi," katanya.

Seorang juru bicara Kementerian Kehakiman menolak untuk mengatakan apakah pria itu ada dalam daftar orang-orang yang diminta Turki untuk diekstradisi atau untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah tersebut.

Penyiar Swedia SVT,yang pertama kali melaporkan ekstradisi, mengatakan pria itu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Turki atas beberapa rekening penipuan kartu bank.

Pria itu, yang ditahan di Swedia sejak tahun lalu, mengatakan bahwa dia telah dihukum secara salah karena dia adalah seorang mualaf, menolak untuk melakukan wajib militer dan memiliki akar Kurdi, kata SVT. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home