Loading...
OPINI
Penulis: Martin Lukito Sinaga 12:47 WIB | Selasa, 31 Desember 2019

Tahun 2020: Mencari Cara Melampaui Demokrasi Iliberal

Martin Lukito Sinaga. (Foto: Istimewa)

SATUHARAPAN.COM – Majalah “The Economist”, dalam laporannya terkait indeks demokrasi global di tahun 2017 berjudul “Free speech under attack: Democracy index 2017” menyatakan bahwa secara khusus di Indonesia telah terjadi penurunan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Dan hal ini sebagai akibat lanjutan kasus pemenjaraan atas dakwaan penistaan agama terhadap Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang terjadi dalam “pesta demokrasi” itu sendiri. Aspek penurunan dan ancaman pada kebebasan sipil itu terutama karena masuknya isu politik identitas yang secara masif telah membungkam kebebasan berbicara di ruang publik. Menurut majalah yang secara rutin melakukan riset global seputar demokrasi ini, pembungkaman sekaligus kriminalisasi atas Ahok akan berdampak luas pada kebebasan, dan secara khusus akan berlanjut pada proses pelemahan kelompok minoritas dalam partisipasi mereka di ajang demokrasi.

Di tambah dengan berbagai indikator lainnya, maka saat ini Indonesia dikategorikan oleh majalah The Economist tersebut sebagai negara yang belum sepenuhnya demokratis (walau sudah menjadi negara yang tidak lagi dikelola secara otoritarian). Dalam kategori majalah ternama dari Inggris itu Indonesia termasuk negara dengan “Flawed democracy”, atau demokrasi dengan sejumlah cacat. Dalam catatan penjelasannya disebut bahwa di Indonesia mekanisme pemilihan umum telah berjalan baik dan cukup transparan, namun masih ada masalah khususnya dalam budaya demokrasi serta halangan atau intoleransi dalam partisipasi politik warganya, yang kalau terus dibiarkan berkembang maka akan menyurutkan Indonesia menjadi negara non-demokratis.

Terkait demokrasi dengan berbagai kekurangan atau cacat tersebut, khususnya pada aspek kebebasan, laporan “Indeks Demokrasi Indonesia 2016 & 2018” (diterbitkan oleh Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta: 2016 dan 2018), dalam hal Capaian Demokrasi di bidang Kebebasan Sipil turut mencatat merosotnya nilai indeks kebebasan (berkumpul dan berserikat). Penurunan nilai tersebut disebabkan oleh aktor negara juga masyarakat, dan secara khusus terkait dengan alasan-alasan sentimen agama.

Dijelaskan dalam laporan di atas bahwa secara signifikan indeks kebebasan tersebut mencapai nilai terendah pada tahun 2016-2018 ini sejak 10 tahun terakhir. Dan memang mirip dengan catatan The Economist di atas, bahwa membaiknya institusi demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya diiringi dengan kultur demokrasi, yaitu kebebasan tersebut. Kekerasan yang bertambah-tambah jumlahnya terkait tindakan penghalangan oleh aparatur negara atas kebebasan berpendapat, disebutkan sebagai faktor yang turut menurunkan indeks kebebasan sipil (dalam skala 100, tahun 2015 nilainya 80,3 menjadi 76,4 pada tahun 2016, lalu 78, 46 di tahun 2018). Dengan catatan ini demokrasi di Indonesia dapat dikatakan juga bersifat iliberal (Illiberal democracy).

Atas nilai tersebut, laporan indeks demokrasi ini selanjutnya mencatat dengan serius agar kita perlu secara khusus memperhatikan rendahnya nilai kebebasan sipil tersebut dalam indikator capaian toleransi (50,7). Hal ini memprihatinkan karena penurunan nilai toleransi yang terjadi diakibatkan oleh meningkatnya ancaman kekerasan dan penggunaan kekerasan oleh unsur masyarakat itu sendiri, yang dengan demikian pada saat bersamaan menghambat kebebasan berpendapat. Ditambah lagi adanya analisis dalam dokumen ini yang menerangkan bahwa intoleransi masyarakat atas kelompok lainnya itu semakin meningkat karena politisasi agama yang secara signifikan terjadi akibat berbagai kepentingan Pilkada di tanah air, yang kita tahu semua memuncak pada Pilkada DKI tahun 2017 tersebut.

Intoleransi atas Minoritas

Di era digital saat ini, siar kebencian ataupun “hate speech” menambah suasana keterbatasan kebebasan sipil di atas karena percakapan sengit di ruang “medsos” yang menjadi ajangnya dapat berakibat persekusi langsung ke pihak-pihak yang menjadi sasaran kebencian. Dalam hal ini KUHP pasal 156/157 yang menangani ujaran kebencian perlu mendapatkan dukungan penegakannya dengan lebih memadai lagi, mengingat ujaran kebencian yang bernuansa agama dapat menjalar menjadi ujaran kebencian bercorak rasistis, yang pada gilirannya membungkam kebebasan mengutarakan pikiran dan pendapat secara menyeluruh. WAHID Foundation dalam hal ini misalnya mewanti-wanti, belajar dari genosida di Afrika atas suku minoritas tertentu, pembiaran secara terus-menerus ujaran kebencian dapat secara mengerikan melahirkan konflik dan kekerasan massal.

Dengan situasi keterbatasan kebebasan sedemikian, maka memang politisasi agama dengan cukup mudah digerakkan oleh pihak-pihak tertentu dan dengan cepat  mendapatkan para pendukungnya. Gerakan yang mencoba membela kebebasan dan idependensi/kemandirian posisi agama menjadi tidak terlalu kuat menghadapi masifnya politisasi agama yang berlangsung di Indonesia akhir-akhir ini. Dan ini akan berakibat langsung pada meningkatnya intoleransi di Indonesia yang akan turut melemahkan kebebasan sipil dan demokrasi itu sendiri.

Perlu dicatat di sini, bagaimanapun juga, demokrasi serta proses elektoralnya masih dapat berjalan baik sekalipun dalam prosesnya (khususnya dalam proses pemilihan dan penggalangan massa pemilih) politisasi agama dimanfaatkan, dan pemanfaatan itu memakai cara-cara intoleransi. Dengan kata lain, demikian hasil riset dan survey Saiful Mujani (Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca-Orde Baru, 2007), politisasi agama yang bercorak intoleran hanya berguna dan berhasil memenangkan kandidat tertentu -tapi tidak akan menghancurkan demokrasi di Indonesia-, kalau dalam kontestasi politiknya melibatkan persaingan terhadap pihak minoritas ataupun orang Kristen.

Sekalipun demokrasi tidak akan ditolak sebagai mekanisme politik di Indonesia, namun dengan merebaknya politisasi agama tersebut, maka selain kebebasan beragama di Indonesia yang akan tertekan hal ini akan juga secara khusus menggangsir pilar kebebasan sipil yaitu toleransi kepada kelompok minoritas atau yang dianggap berbeda, khususnya dalam mereka mengekspresikan kebebasan dan hak-hak politiknya. Kalau hal ini dibiarkan secara berkepanjangan maka tentu saja situasi iliberal dan cacat di atas akan terus menghantui demokrasi kita.

Jalan demokrasi yang hendak diusung oleh bangsa ini dengan demikian bertolak dari keyakinan bahwa demokrasi itu, khususnya nilai-nilai utamanya (seperti toleransi) yang selanjutnya turut membentuk kulturnya, bukankah hal alamiah yang dengan sendirinya ada di tengah masyarakat. Kemantapan jalannya demokrasi adalah hasil proses belajar bersama dalam masyarakat dan bangsa ketika mereka hendak mengelola secara baik dan “fair” fungsi kekuasaan dalam hidup bersamanya. Dengan demikian tak bolehlah proses kerdil intoleransi itu dibiarkan berkembang lalu menjadi habitus yang lumrah akibat hal itu diterima sebagai realitas dalam pembelajaran masyarakat Indonesia.

Studi kuantitatif Saiful Mujani di atas membantu kita untuk lebih rinci melihat dimensi mana yang secara khusus telah membatasi dan akan menggerogoti nilai atau kultur toleransi dalam demokrasi di Indonesia. Hasil pengukurannya di bukunya tadi  mencatatkan hal ini:

 

Islamisme adalah satu-satunya unsur Islam yang memiliki hubungan negatif, signifikan, dan stabil dengan toleransi terhadap umat Kristen…Islamisme menurunkan tingkat toleransi terhadap Kristen. Islamisme bahkan menurunkan pengaruh nilai-nilai demokrasi dan pendidikan. Bahkan seorang muslim dengan tingkat pendidikan lebih tinggi dan mendukung nilai-nilai demokrasi cenderung tidak toleran terhadap pemeluk Kristen, jika ia adalah seorang Muslim Islamis (hal 175-176).

 

Terkait hal ini maka selanjutnya dapat disimpulkan: bahwa konflik dan pengkerdilan dalam demokrasi di Indonesia akan berbasiskan identitas. Apa yang kita sebuat akhir-akhir ini sebagai masalah yaitu “politik identitas” di Indonesia memang nyata adanya. Tapi kita perlu juga memberi catatan tentang politik identitas ini, agar tidak mengambil sikap yang terburu-buru ihwal identitas dan politik ini.

Dalam pendekatan yang lebih objektif seputar identitas di ruang publik, para ahli beranggapan bahwa memang ihwalnya tak bisa secara gampangan diuraikan, lalu baru-buru dicap sebagai hal yang negatif dalam proses demokrasi. Pemikir politik mutakhir Jean Cohen dan Andrew Arato (dalam Civil Society and Political Theory (1996) mencatatkan soal ini secara jernih:

 

Seseorang tidak bisa dipaksa mengalah lalu berhenti menjalani sebentuk hidup, identitas dan keyakinan moralnya, namun demikian, sebentuk keyakinan moral yang mau bersikap adil haruslah mau membatasi diri (self-limiting), dan dengan demikian ia juga bersedia menerima prinsip legitimasi demokratis dan dasar-dasar hak asasi manusia. Dengan kata lain perlulah dilindungi adanya ruang dimana kemajemukan diperbolehkan hadir.

 

Dengan demikian soal kita bukan pada identitas yang perlu atau tidak ikut dalam mewarnai demokrasi, tetapi persoalan kita terletak pada bagaimana agar ia tidak menjadi alat pengkerdilan demokrasi itu sendiri. Jadi yang dicari ialah cara agar pemuliaan dan proses publik dari identitas itu bisa menempuh, dalam istilah Cohen dan Arato, daya dan bentuk self-limiting-nya.

Namun demikian, ihwal politik identitas ini tetap perlu dihadapi sebagai persoalan serius sebab membesarnya politik identitas tanpa mekanisme “self limiting” di atas akan berujung pada populisme politik yang kini menghantui demokrasi kita, bahkan negara-negara yang sudah mapan dalam demokrasinya pun sedang berikhtiar menghadapi gejala global populisme ini. Dengan membiaknya populisme kita akan berhadapan dengan bahaya terbesar atas demokrasi itu sendiri, dan kali ini bahayanya justru datang dari dalam demokrasi itu sendiri.

Sentimen identitas, ditambah dengan proses dan pengalaman marginalisasi sebagian masyarakat akibat kesulitan pemerataan ekonomi, yang telah melahirkan sekelompok massa prekariat yang hidupnya serta rentan itu, akan dengan mudah menciptakan gerakan massa populisme ini. Sebentuk solusi gampang mengatasi kesulitan hidup, dengan jawaban instan atas persoalan hidup sehari-hari, ditambah dengan pengkambinghitaman atas kelompok minoritas yang dianggap hidup bermewah-mewahan, akan menjadi bagian kampanye para populis tersebut. Secara mendasar populisme ini akan merusak sendi keterwakilan politik dalam sistem demokratis, dan akan pula menghancurkan toleransi yang menjadi soko guru kultural demokrasi itu sendiri.

Reaktivasi Masyarakat versus Demokrasi Iliberal

Secara garis beras kita dapat simpulkan bahwa perkembangan dan situasi demokrasi di Indonesia, apabila diuji dari tingkat kebebasan sipilnya, berada pada tingkatan atau pun situasi terbatas dan iliberal. Dengan situasi ini kita tak bisa membantah deskripsi majalah “The Economist” di atas bahwa Indonesia masih menghidupi sebentuk “flaw democracy”. Artinya, mekanisme elektoral yang menjadi syarat prosedural demokrasi dan sejumlah kebebasan sipil yang telah pula dinikmati masyarakat, tetaplah belum cukup kokoh khususnya menghadapi kekuatan intoleransi ataupun politik identitas yang tampaknya akan secara terus-menerus menggerus kultur demokratis yang mulai berkembang di Indonesia.

Dalam berbagai studi evaluatif atas demokrasi di Indonesia pasca Reformasi 1998, hal yang dianggap memprihatinkan juga terletak pada soal kebebasan sipil ataupun “civil liberties” tersebut. Studi yang konprehensif atas hal ini, disunting oleh AE Priyono dan Usman Hamid, Merancang Arah Baru Demokrasi: Indonesia pasca-Reformasi (KPG/Virtue/Hivos/Tifa, Jakarta, 2014), mencemaskan bahwa Indonesia sedang mengalami stagnasi dalam demokrasinya akibat elit politiknya yang secara sistematis mengontrol dan memonopoli proses keterwakilan masyarakat dalam sistem politik Indonesia. Dengan kata lain kebebasan sipil yang tampak kini justru hanyalah kebebasan dari mereka yang kuat dan menang, sehingga subjek politik dalam demokrasi kita hari-hari ini bersifat oligarkis dan konservatif.

Masyarakat sepertinya kehilangan daya dalam menggorganisasikan dirinya, alih-alih tampil mewakili kepentingan-kepentingan yang beragam yang nyata adanya dalam masyarakat Indonesia ini. Hilangnya daya masyarakat ini mengakibatkan mudahnya ia diombang-ambingkan politisasi agama, yang umumnya akan memakai seruan dan tindakan intoleran untuk memenangkan suara elektoralnya. Di sini politik identitas dan populisme akan membesar, dan hal itu dalam arti tertentu akan menggangsir bukan saja kultur kebebasan tetapi demokrasi itu sendiri.

Studi di atas mengusulkan, sebagaimana juga tulisan ini, agar demokrasi Indonesia melakukan “reaktivasi demokrasi popular”, yaitu peningkatan kapasitas masyarakat bawah dalam memperjuangkan hak-hak politik, kebebasan sipil dan partisipasinya. Dan hal itu dilakukan bukan semata-mata demi kemenangan elektoralnya, tetapi demi kokohnya atau permanennya bermukim kebebasan sipil dalam politik Indonesia, sehingga bangsa ini tidak akan kambuh lagi pada otoritarianismenya. Di samping itu, reaktivasi dan bertumbuhnya aktifis demokrasi dari “akar rumput” tersebut akan berdampak pada perjuangan dan ikhtiar terus-menerus perwujudan kesejahteraan sosial ataupun keadilan ekonomis.

Hal ini akan sedemikian, mengingat mereka datang dari tataran “akar rumput” tersebut, bukan dari kelompok elit ataupun dari pihak oligarkis. Dengan ini demokrasi di Indonesia akan dikenali sebagai demokrasi berbasis republikanisme, yang darinya kebijakan-kebijakan pro-rakyat dapat secara berkelanjutan diupayakan. Reaktivasi itu secara mengesankan akhir-akhir ini membuktikan dirinya: gerakan mahasiswa mileneal yang bermunculan sejak 23 September 2019 dengan spanduk “Gejayan Memanggil”.

Gerakan mahasiswa yang tidak mau terpolarisasi dalam kubu “Kampret” atau “Cebong” itu mendasarkan dirinya pada kebebasan dan hak-hak publiknya. Makanya  yang disasar adalah sebab atau pun akar demokrasi iliberal, yaitu pengekangan kebebasan yang tercermian dalam RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya. RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan adalah RUU yang secara langsung menyangkut kepentingan mendasar dari masyarakat dan hal itu dipandang mengancam kebebasan dan membatasi tuntutan distribusi kesejahteraan rakyat.

Maka di tahun 2020 ini, kita perlu menemukan aktivasi-aktivasi baru kepentingan rakyat demi kebebasan sedemikian, yang di dalamnya kultur toleransi dan sikap kritis tumbuh mekar, demi menetapkan jalan kesejahteraan bersama. Tak ada pilihan lain bagi kita kalau demokrasi ingin tetap menjadi ruang bersama bangsa ini.

 

Selamat tahun baru 2020!

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home