Tahun 2020 Polri Pecat 129 Anggota Yang Langgar Disiplin dan Kode Etik
JAKARTA, SATUHARAPAM.COM-Berdasarkan putusan sidang disiplin dan kode etik, sepanjang tahun 2020 sebanyak 129 anggota kepolisian diberhentikan secara tidak hormat. Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya tak menoleransi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Polri juga memberikan punishment bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik itu pidana, kode etik maupun disiplin. Putusan sidang itu meliputi 1.326 kasus disiplin, dan 1.124 kasus kode etik Polri, dan 129 anggota polri dipecat/pemberhentian tidak hormat/PTDH, kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rilis Akhir Tahun 2020 di Mabes Polri, Jakarta, hari Selasa (22/12/2020).
Selain itu, sebanyak 1.659 personel Polri menerima penghargaan dari Kapolri. Idham juga telah mengusulkan 73.978 tanda kehormatan untuk warga masyarakat maupun jajarannya yang berprestasi.
“Polri mempunyai komitmen memberikan reward. Kami sudah berikan 1.778 penghargaan Kapolri, dengan rincian 1.659 personel Polri, 87 warga masyarakat, 32 kepala instansi mitra polisi. Juga mengusulkan 73.978 tanda kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara atas usulan Kapolri,” jelasnya.
Editor : Sabar Subekti
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...