Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 22:38 WIB | Sabtu, 16 Juli 2016

Tahun Depan TKI di Taiwan Wajib Ikuti Pelatihan Keterampilan

Ilustrasi: Tenaga Kerja Indonesia. (Foto: Dok.satuharapan.com)

TAIPEI, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Taiwan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor pelayanan rumah tangga mengikuti pelatihan keterampilan yang diadakan oleh pemerintah setempat.

"Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai tahun depan," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang, kepada Antara di Taipei, hari Jumat (15/7).

Penyelenggaraan pelatihan keterampilan tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Taiwan untuk mencegah mereka terjerumus dalam bidang pekerjaan ilegal setelah mereka kabur dari majikan karena perselisihan dan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja.

"Para TKI wajib mengikuti pelatihan tersebut minimal 90 jam agar bisa mendapatkan sertifikat dari kami," katanya.

Dengan adanya pelatihan itu, lanjut dia, maka majikan bisa mengambil keputusan, apakah tetap mempekerjakan atau memulangkan TKI yang tidak mampu bekerja sesuai kebutuhan dalam rentang 60 hari setelah TKI tiba di rumah majikan.

Oleh sebab itu, Tsai meminta TKI yang baru bekerja untuk memanfaatkan program pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh pemerintah Taiwan tersebut.

Pihaknya menampik anggapan bahwa pelatihan yang digelar oleh pemerintah Taiwan itu sebagai bentuk ketidakpercayaan warga Taiwan pengguna jasa TKI atas pelatihan yang diselengggarakan oleh balai latihan kerja (BLK), baik milik pemerintah Indonesia maupun perusahaan pengerah jasa TKI.

"Justru pelatihan yang kami gelar itu untuk meningkatkan keterampilan para TKI. Bahkan ada TKI yang masuk `shelter` (penampungan khusus bagi TKI bermasalah) saat pulang punya keterampilan khusus karena pelatihan yang kami berikan," katanya.

Sampai saat ini jumlah TKI yang bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan mencapai angka 23.000 atau 45 persen dari pekerja asing ilegal di Taiwan.

Tsai menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sebagai tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang memperbolehkan TKI sektor formal bekerja di Taiwan selama 15 tahun dan sektor informal selama 12 tahun dengan catatan TKI yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum dan berketerampilan.

Terkait para TKI yang meminta izin untuk melakukan kegiatan keagamaan, Tsai menganggap bukan sebagai kendala bagi para majikan. "Tadinya majikan menganggapnya sebagai kendala karena menghambat produktivitas TKI. Tapi, lama-lama sudah tidak lagi, asalkan minta izin terlebih dulu kepada majikan," katanya.

Hampir setiap bulan di Taiwan terdapat tablig akbar yang diadakan para TKI dengan menghadirkan penceramah dari Indonesia. Demikian pula dengan organisasi-organisasi TKI lainnya yang mengadakan berbagai jenis kegiatan di luar tempat kerja.

Jumlah TKI di Taiwan mencapai angka 240.000 atau terbanyak di antara negara penyumbang pekerja asing lainnnya, seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Pemerintah Taiwan tidak membatasi jumlah TKI selama pemerintah Indonesia masih mengeluarkan izin kerja bagi warganya ke luar negeri.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home