Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 07:40 WIB | Sabtu, 09 April 2016

Tak Hanya KPK, Kejagung Juga Periksa Tersangka Suap PT BA

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, hari Jumat (8/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (31/3) di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

“Hari ini Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus suap yang menyangkut PT Brantas Abipraya (PT BA),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, hari Jumat (8/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Pemeriksaan tersebut terkait pemeriksaan internal tersangka yang menjadi tahanan kpk.

Sebelumnya, KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi mengenai pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung. “Jadi, ada rencana Kejaksaan Agung untuk memeriksa beberapa tersangka dalam status tahanan KPK,” kata Priharsa, hari Kamis (7/4) kemarin.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. “Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan semua info yang didapat kemudian nanti akan diinventarisasi. KPK berharap dari informasi yang terkumpul pada akhirnya dapat mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggung jawaban sebagai pihak penerima,” tutur Priharsa.

KPK telah resmi menahan tiga tersangka, yaitu Sudi Wantoko, Direktur Keuangan PT BA, Dandung Pamularno, Senior Manager PT BA, dan Marudut, pihak swasta. 

Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah 148.835 dolar AS yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar.

Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home