Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:54 WIB | Jumat, 31 Oktober 2014

Tekan Pencurian Ikan, KKP Gandeng TNI AL

Illegal fishing. (Foto: Antara/Fanny Octavianus)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng pihak TNI-AL untuk menekan jumlah para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Penguatan kerja sama ini ditandai dengan pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Marsetio di Kantor KKP, Jakarta, Kamis, (30/10).

Tahap pertama dari penguatan kerja sama itu dilakukan dengan menginventarisasi bentuk kerja sama yang nantinya akan diimplementasikan di wilayah laut Indonesia.

“Kita bicara tentang beberapa hal yang perlu dikoordinasikan bersama. Dalam hal ini adalah upaya pemberantasan pencurian ikan (IUU Fishing/ Illegal, Unreported and Unregulated fishing (IUU). Jadi, kerja sama dengan pihak TNI AL sangatlah tepat. Pihak TNI AL, menyatakan siap mendukung semua program yang ada di KKP utamanya dalam menindak tegas para pelaku pencurian ikan, pengangkutan ikan ilegal, serta pengawasan Benda berharga asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT),” jelas Menteri Kelautan dan Perikaan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (30/10)sore.

Susi melanjutkan, penguatan kemitraan antara KKP dengan TNI AL sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa segenap jajaran kabinet kerja harus memulai perubahan dengan cara mengurangi dan membuang ego-ego sektoral antar Kementerian dan instansi pemerintah.

“Banyak sekali persoalan yang saya anggap itu adalah sebuah tantangan, saya yakin dengan bantuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait maka masalah pencurian ikan dalam lautan lepas dapat ditangani dengan baik,” kata Susi.

Hal senada disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) TNI AL, Marsetio. Ia mengungkapkan, dalam mencapai visi maritim, kunci utamanya adalah dengan menghilangkan ego sektoral antar instansi.

“Visi maritim Presiden kita dukung penuh, kita harus menghilangkan ego sektoral dengan satu visi dan tujuan jadi kunci keberhasilan. Sebab, selama ini yang menjadi persoalan adalah masing-masing 11 Kementerian terkait membawa dasar UU,” jelas Marsetio.

Ketika ditanyai mengenai peran Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kasal mengungkapkan bahwa setelah UU Kelautan diundangkan maka dalam jangka waktu 6 bulan, sudah seharusnya ada peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat posisi Bakamla.

“lewat UU Kelautan yang telah berjalan, maka Bakamla dapat dioperasionalkan sebagai sebuah satu kesatuan komando. Sehingga para pengguna laut tidak terganggu dan dapat pula mengurangi cost mereka,” tutup Kasal.

Sebagai gambaran, selain mengawasi laut melalui sistem satelit, KKP telah melakukan pengembangan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum dalam memerangi IUU Fishing.

Selain upaya kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum, pengawasan juga ditekankan pada upaya-upaya pencegahan (preventive) dan penangkalan dini (pre-emtive). Upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat nelayan, pemeriksaan kapal-kapal di darat/pelabuhan sebelum dan setelah melakukan penangkapan ikan, pemantauan dengan Vessel Monitoring System (VMS), pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaraan ikan di pasar, dan usaha budidaya ikan.

Tercatat selama Tahun 2013, KKP berhasil memeriksa 3.871 kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing. Dari jumlah tersebut 68 kapal diadhoc untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kapal ikan yang ditangkap tersebut didominasi oleh Kapal Ikan Asing (KIA), sebanyak 44 kapal, dan sisanya, 24 kapal merupakan Kapal Ikan Indonesia (kkp.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home