Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 07:51 WIB | Kamis, 05 November 2020

Terdakwa Kejahatan Perang Kosovo Dipindahkan ke Den Haag

Mantan juru bicara Tentara Pembebasan Kosovo (KLA), Jakup Krasniqi, didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan teradap kemanusiaa. (Foto: dok. Reuters)

DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM-Mantan juru bicara Tentara Pembebasan Kosovo dan politisi veteran Kosovo, Jakup Krasniqi, ditangkap dan dipindahkan ke Den Haag, Belanda pada hari Rabu (4/11), kata pengadilan kejahatan perang Kosovo dalam sebuah pernyataan.

Krasniqi, mantan ketua parlemen, akan menghadapi tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut pernyataan Kamar Spesialis Kosovo menambahkan, namun tidak memberikan rincian tentang dakwaan terhadapnya.

Kamar Spesialis Kosovo dibentuk di Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag pada tahun 2015 untuk menangani kasus-kasus dugaan kejahatan oleh gerilyawan Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) selama perang yang menyebabkan kemerdekaan Kosovo dari Serbia satu dekade kemudian.

Pengadilan diatur oleh hukum Kosovo, tetapi dikelola oleh hakim dan jaksa internasional dan berkedudukan di Den Haag. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home