Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:37 WIB | Kamis, 10 September 2020

Terkait Masih Tingginya Kasus COVID-19, AS Larang Warganya ke Indonesia

59 negara menerapkan aturan serupa. Indonesia melakukan hal serupa untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Data kasus COVID-19 secara nasional di Indonesia. (Grafis: covid19.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat memperingatkan warganya untuk tidak bepergian ke Indonesia sementara ini, kecuali kepentingan mendesak. Peringatan level tiga itu dikeluarkan Central Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di negara tersebut. 

Hal ini terkait dengan kasus baru terinfeksi COVID-19 di Indonesia masih terus tinggi. Pada hari Rabu (9/9), misalnya kasus baru yang dilaporkan Satgas Penanganan COVID-19 berjumlah 3.307 kasus, sehingga total menjadi 203.342 kasus.

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa di dunia ini COVID-19 masih pandemi. Jadi tidak ada negara yang bebas dari COVID-19. Semua negara pasti berusaha melindungi warga negaranya atau masyarakatnya, dan tidak terkecuali negara Indonesia," katanya. 

Seluruh dunia katanya pasti akan melakukan hal yang sama. Tujuannya agar warga negara yang bepergian karena dikhawatirkan berpotensi membawa masuk virus COVID-19. 

Jadi selama pemerintah bisa menjaga atau membatasi mobilitas penduduk antar negara, begitu juga di Indonesia, katanya.

59 Negara

Sejumlah negara telah menerapkan aturan baru yang melarang warga negara lain masuk ke negara itu, atau menyarankan warganya untuk tidak mengunjungi negara tertentu. Aturan itu terkait dengan penilaian negara itu atas pandemi COVID-19.

Selain itu, juga sejumlah negara mengharuskan karantina bagi orang yang baru datang dari luar, bahkan untuk warganya yang berada di luar negeri.

Terkait dengan hal itu, ada 59 negara yang melarang warga negara Indonesia masuk ke negara itu. Di antara negara yang melarang masuknya warga Indonesia adalah Malaysia yang mulai memberlakukan pada hari Senin (7/9). Selain itu pembatasan juga dilakukan oleh Hungaria, Uni Emirat Arab, Jepang, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menganggap larangan tersebut sebagai hak pemerintah setempat. Pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi warga negara asing demi mencegah penularan COVID-19. "Kami juga mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak," katanya, dikutip dari Tempo.co, Selasa (8/9).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home