Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:39 WIB | Senin, 03 Agustus 2015

Tersangka Gatot Bersama Istri Diperiksa KPK Hari Ini

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, hari Senin (3/8). (Foto:Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (3/8) ini memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) bersama istrinya Evi Susanti (ES) sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.

"Ya, hari ini tersangka GPN bersama istri ES akan diperiksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasunan Said, Jakarta Selatan, hari Senin pagi.

Selain Gatot, KPK juga memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES," kata dia.

Priharsa mengatakan bersamaan dengan Fuad, penyidik juga memanggil M Yagari Bhastara alias Gerry, kuasa hukum Fuad Lubis dalam melayangkan gugatan ke PTUN Medan.

Menurut Priharsa, Gerry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin KPK, lndriyanto Seno Adji, mengatakan salah satu fokus yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah mengenai sumber uang suap. Sumber uang itu diduga terkait penanganan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap," kata dia.

Untuk itu, kata lndriyanto, terkait sumber uang suap kepada hakim PTUN Medan, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu selain GPN dan ES.

"Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana korupsi suap dan keterkaitan objek-objek tindak pidana korupsi lainnya," kata dia.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari gugatan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad ke PTUN Medan. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ahmad Fuad Lubis menggugat ke PTUN melalui pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.

Ternyata, putusan Tripeni berujung rasuah. Pasca membacakan putusan tersebut, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, diamankan KPK pada Kamis 9 Juli 2015.

Penyidik KPK, saat penangkapan, mengamankan 15.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry.

KPK memastikan terus mendalami sumber uang tersebut. Sebab, KPK tak yakin uang sebanyak itu milik Gerry.

KPK telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka. Semuanya juga telah dicekal pergi ke luar negeri melalui surat yang dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto sekaligus Ketua Majelis Hakim, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara kondang OC Kaligis, Gubernur Gatot Pujo Nugroho, dan istri Gatot bernama Evi Susanti.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home