Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:26 WIB | Rabu, 21 Agustus 2013

Tetapkan Libur Nasional Tahun 2014, Pemerintah Tambah 1 Mei Libur Hari Buruh Internasional

Tiga Kementerian menandatangani libur nasional hari ini Rabu (21/8) di Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Jakarta (foto: setkab.go.id).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tiga Menteri sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, pada hari Rabu pagi ini (21/8), di kantor Kementerian Kesejahteraan Rakyat, di Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi, telah menandatangani SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. “Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers.

Dengan penambahan 1 Mei sebagai hari libur nasional, maka Hari Libur Nasional pada 2014 secara lengkap adalah: 1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014; 14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW; 31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565; 31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936; 18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih; 1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional; 15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558; 27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW; 29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’ 28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah; 17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI; 5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah; 25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah; 25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal; Selain Hari Libur Nasional, pada 2014 mendatang.

Pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu: 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah; 26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal. (seskab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home