Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:44 WIB | Jumat, 29 Desember 2023

Tiga Mahasiswa Hong Kong Dipenjara Karena Dakwaan Teroris, Akan Membom Gedung Pemerintah

Petugas polisi berjaga di luar Pengadilan West Kowloon Magistrates di Hong Kong, pada 18 Desember 2023. (Foto: dok. Reuters)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Tiga mahasiswa Hong Kong pada hari Kamis (28/12) divonis penjara hingga enam tahun atas peran mereka dalam konspirasi meledakkan gedung-gedung pemerintah, dan salah satunya mengaku bersalah melakukan “kegiatan teroris” berdasarkan undang-undang keamanan nasional.

Ketiganya, yang kini berusia antara 20 hingga 23 tahun, adalah terdakwa terakhir yang divonis bersalah dalam serangkaian penuntutan yang diluncurkan lebih dari dua tahun lalu terhadap kelompok kurang dikenal bernama “Returning Valiant”.

Kelompok yang sebagian besar dipimpin mahasiswa ini mempromosikan kemerdekaan dari China dan menyerukan perlawanan setelah undang-undang keamanan nasional diberlakukan pada tahun 2020 untuk meredam perbedaan pendapat menyusul protes pro demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan yang dimulai tahun sebelumnya.

Kelompok tersebut diduga berencana membuat bom menggunakan bahan peledak TATP pada tahun 2021, dan meledakkannya di tempat umum termasuk gedung pengadilan.

Sebelum mereka membuat bahan peledak, polisi keamanan nasional Hong Kong menangkap mereka pada bulan Juli tahun itu.

Ho Yu-wang, yang berusia 17 tahun saat ditangkap, “terutama bertanggung jawab membuat bahan peledak”, menurut jaksa.

Setelah dipenjara selama lebih dari dua tahun, Ho dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena “konspirasi untuk melakukan kegiatan teroris”, dan pengadilan menyatakan dia sebagai “pemimpin kelompok” kelompok tersebut.

Kwok Man-hei, yang baru-baru ini berusia 21 tahun dalam tahanan, dan Cheung Ho-yeung, seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang terlibat dalam kasus ini pada bulan April, keduanya mengaku bersalah atas “konspirasi yang menyebabkan ledakan”.

Kwok dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara, sementara Cheung dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena ia adalah orang pertama yang mengemukakan gagasan “menargetkan kantor-kantor pemerintah, gedung pengadilan, dan markas polisi”, demikian ungkap pengadilan.

Jaksa juga mengatakan Cheung menyediakan dana HK$ 40.000 (setara Rp 80 juta) kepada Ho untuk membeli peralatan dan bahan kimia.

“Suasana sosial yang tidak bersahabat pada tahun 2019 dan 2020 sedemikian rupa sehingga... mungkin mengubah beberapa orang yang sebelumnya memiliki karakter baik menjadi radikal,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Alex Lee, salah satu hakim yang dipilih sendiri oleh pemerintah untuk mengadili kasus-kasus keamanan nasional.

“Tidak peduli apa tujuan para terdakwa, tidak diragukan lagi bahwa rencana tersebut adalah rencana yang jahat.”

Sebelumnya, 11 anak muda yang terkait dengan kelompok tersebut dihukum dalam dua kasus pertama yang melibatkan anak di bawah umur berdasarkan undang-undang keamanan.

Hukuman terhadap “anak-anak” telah mendorong PBB untuk menyatakan “kewaspadaan” tahun lalu. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home