Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:18 WIB | Sabtu, 20 November 2021

Tiga Yang Ditangkap Densus 88 Ditetapkan Tersangka Terorisme

Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah (anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia/MUI), dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya. Farid Okbah dan dua orang lainnya itu ditangkap pada Selasa (16/11) dini hari. “Sudah (ketiganya jadi tersangka),” kata Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, hari Selasa (16/11).

Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-teror Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.

Berdasarkan informasi tertulis dari Polri, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI, serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

“Di tahun 2018 yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa,” kata Ramadhan.

“Sementara untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,” katanya.

Sedangkan Anung diketahui merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa di tahun 2017 lalu dan juga menjadi pengurus atau pengawas kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home