Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 19:15 WIB | Selasa, 25 Oktober 2016

Tim Penyelesaian Kasus HAM Papua Minta Diperpanjang Setahun

Anggota Tim Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua, Matius Murib (kanan) ketika berbicara dalam konferensi pers yang diadakan Setara Institute di kantor lembaga itu di Jakarta (25/10/2016). Di tengah adalah Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Naipospos dan paling kiri tokoh Papua mantan Tahanan Politik, Filep Karma (Foto: Eben E. Siadari)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Masa kerja Tim Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam semasa dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan seharusnya berakhir hari ini (25/10). Namun, tim itu dirasa masih perlu melanjutkan pekerjaan setidaknya satu tahun lagi agar dapat memberikan hasil yang lebih nyata.

Hal ini dikatakan oleh salah satu dari 42 personel tim, Matius Murib, ketika berbicara dalam konferensi pers yang diselenggarakan Setara Institute, hari ini (25/10) di Jakarta.

Menurut Matius, sejak tim dibentuk dengan ketua Profesor Seno Aji, sebagian besar pekerjaan tim baru berupa rapat-rapat koordinasi. Tim Kemenkopolhukam mengajak sebanyak mungkin pihak untuk turut serta, tetapi menurut Matius, banyak yang masih keberatan.

"Sehingga yang masuk dalam tim masih dari Papua saja. Padahal dari Jakarta pun banyak yang peduli pada pelanggaran HAM di Papua," kata dia.

Lebih jauh, Matius mengungkapkan dalam kerja tim selama ini banyak sekali waktu yang dipergunakan untuk membahas wacana, teori dan definisi. Belum banyak mengarah kepada memberikan hasil nyata.

Kendati demikian, kata Matius, tim telah berhasil menetapkan 13 kasus pelanggaran HAM
di Papua yang harus diselesaikan. Dari 13 kasus, tiga di antaranya dinyatakan sudah selesai penyelidikannya dan sudah memiliki bukti hukum. Lebih jauh, berkas kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga kasus yang dimaksud sudah selesai itu adalah kasus Wasior 2001, kasus Wamena 2003 dan kasus Paniai 2014.

Hanya saja, kata Matius, terdapat ketidaksinkronan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Komnas HAM menginginkan kasus-kasus tersebut dibawa ke pengadilan dengan memakai UU tentang Pengadilan HAM, sedangkan Kejaksaan Agung menginginkan diadili berdasarkan KUHAP biasa.

"Dari kondisi itu, Kemenkopolhukam menyarankan agar diadakan gelar kasus. Pada gelar kasus tersebut para ahli hukum akan diundang dan diminta menilai kasus tersebut. Dorongannya ke arah sana, tetapi gelar kasus sendiri belum terjadi," kata Matius.

Selain itu, Matius mengatakan, kasus-kasus lainnya juga masih menghadapi permasalahan pelik. Misalnya, untuk kasus-kasus pelanggaran HAM sebelum tahun 2000, tim berpendapat diperlukan keputusan politik dari DPR untuk dapat menyelesaikannya. Di sisi lain, Matius sendiri pesimis bila DPR mau mengambil keputusan politik itu.

Oleh karena masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, Matius mengharapkan tim dapat diperpanjang masa kerjanya satu tahun lagi.

"Tim ini bisa dievaluasi agar tidak berhenti di wacana saja," kata dia.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home