Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:37 WIB | Rabu, 13 April 2016

Tito Menantang Keuangan BNPT Diaudit

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian. (Foto: Dok.satuaharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian  mempersilakan lembaga yang dipimpinnya diaudit.

Menurutnya BNPT telah dilakukan audit pada 2015 lalu. Apalagi penilaian yang didapat wajar tanpa pengecualian (WTP). Ia menantang agar lembaganya diaudit.

“Tidak saja kinerja, namun juga keuangan yang dimiliki BNPT,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (13/4).

Tito mengatakan lembaganya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari negara luar sebagaimana tudingan dari pihak lain. Anggaran BNPT selama ini merupakan murni dari APBN.  Termasuk tidak pernah menerima dana hibah dari negara mana pun.

“Bahwa BNPT tidak menerima anggaran atau hibah dari luar negeri. BNPT hanya menerima anggaran dari APBN dan sudah diaudit setahun sekali oleh BPK dan penilaian wajar tanpa pengecualian dan audit sudah dilakukan oleh BPK terhadap semua aspek,” kata dia

Kasus Siyono Pelanggaran HAM

Sementara itu Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Syafii mengatakan kasus yang menimpa Siyono oleh Densus 88 menunjukan pemberantasan terorisme dilakukan dengan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

BNPT sebagai lembaga penanggulangan terorisme memang cenderung ke ranah pencegahan. Namun BNPT pun mesti dievaluasi. Pasalnya program deradikalisasi yang acapkali didengungkan tiap tahunnya tidak juga mampu meredam aksi terorisme di tanah air.

“Maka harus ada audit, banyaknya terduga teroris tewas tanpa proses peradilan,” kata Ahmad.

Anggota Komisi III Daeng Muhammad menambahkan program deradikalisasi  yang dijalankan BNPT belum menunjukan hasil yang signifikan. BNPT sebagai institusi yang mengedepankan mekanisme pencegahan taidak boleh melakukan tindakan yang melanggar HAM.

Menurut Daeng, kasus Siyono hanyalah satu dari sekian korban diduga salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Densus 88. Program pemberantasan terorisme mestinya disinergikan antar lembaga. Tujuanya, ketika dilakukan evaluasi dan audit dapat selaras berkesinambungan. Ia menilai kerja-kerja pemberantasan terorisme menggunakan uang rakyat. Makanya, pemberantasan korupsi tak boleh melanggar HAM.

“Nah kalau salah prosedur penangkapan, dijelaskan  ke publik. Ini kan seolah-olah negara tidak menjaga dan abai,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home