Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:46 WIB | Rabu, 19 September 2018

TKI Ditawarkan di Toko Daring, DPR Desak Pemerintah Tegur Singapura

Ilustrasi. Dalam daftar Carousell yang disiapkan oleh pengguna @maid.recruitment, wajah beberapa pembantu, yang diduga berasal dari Indonesia, diposkan. Beberapa profil bahkan menunjukkan bahwa pelayan telah "dijual" . (Foto: straitstimes.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia segera memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura, agar memberikan sanksi perusahaan yang menjual tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui iklan toko online (daring).

"Indonesia punya UU ITE dan Singapura juga punya UU sejenis. Kami mendesak Pemerintah Indonesia segera memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, pada diskusi "Kasus Penjualan TKI di Singapura" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Dede Yusuf, Komisi IX dalam dua hari terakhir menemukan iklan di sebuah situs toko online di Singapura, yang secara jelas menawarkan penyewaan pembantu rumah tangga (PRT) dari TKI melalui toko daring.

Sistem penyewaan PRT TKI itu, kata dia, sama sekali tidak etis karena ditawarkan melalui toko daring dengan mempertontonkan manusia yang disamakan dengan barang-barang.

"Sebelum berbicara bahwa yang ditawarkan tersebut WNI, saya menilai penawaran ini sangat tidak layak dan tidak bermoral. Apalagi yang ditawarkan itu WNI oleh toko online di Singapura," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Komisi IX DPR RI melakukan penelusuran dan menyimpulkan bahwa penawaran penyewaan TKI itu dilakukan oleh sebuah situs toko daring di Singapura. Daftar yang dibuat oleh pengguna dengan pegangan @ maid.recruitment di pasar online, Carousell, telah menjajakan layanan dari beberapa pembantu rumah tangga, juga dari Indonesia, The Straits Times melaporkan minggu lalu. Beberapa iklan menunjukkan bahwa pelayan telah "dijual".

PRT TKI yang ditawarkan oleh situs toko online tersebut, kata dia, kemungkinan besar adalah TKI yang pergi ke Singapura tanpa melalui jalur resmi dan tidak mengikuti prosedural formal.

"TKI yang berangkat keluar negeri melalui jalur resmi dan sesuai prosedur, akan terdaftar di perusahaan penyalur TKI dan disetujui oleh negara," katanya.

Dede menambahkan, Kementerian Luar Negeri sudah melakukan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura. Karena itu, katanya, Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Pemerintah Singapura, terkait adanya iklan PRT TKI di toko online di Singpura.

Dede juga menyayangkan, negara maju seperti Singapura masih terjadi diskriminasi yakni membeda-bedakan derajat manusia. "Sebagai negara tetangga dan sama-sama Anggota ASEAN, mestinya tidak ada diskriminasi seperti itu," katanya. (Antaranews.com/straitstimes.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home