Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:24 WIB | Rabu, 24 Februari 2016

Toko Modern Diminta Sediakan Kantong Ramah Lingkungan

Ilustrasi kantong ramah lingkungan. (Foto: agatreview.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, meminta kepada toko-toko modern yang tersebar di wilayah ibukota, agar menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.

"Jadi, mulai saat ini, seluruh toko modern yang ada di Jakarta harus menyediakan kantong plastik yang ramah lingkungan. Kebijakan itu sudah ada di dlam Peraturan Daerah (Perda)," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur, agar toko-toko modern menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Apabila melanggar, maka akan dikenakan denda mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp25.000.000.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialissi selama tiga bulan kepada para pengusaha retail atas aturan tersebut. Sosialisasi itu berkaitan dengan surat edaran tentang plastik berbayar dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Selama masa sosialisasi, sanksi denda tersebut belum diberlakukan. Namun ke depannya bukan hanya sanksi denda, kami juga akan melakukan penutupan kepada toko yang melanggar kebijakan tersebut," kata Basuki.

Terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, dia menuturkan pihaknya, melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, bersama dengan Dinas Kebersihan DKI akan melakukan pengawasan.

"Nanti saya akan meminta BPLHD DKI, agar melakukan razia selama tiga bulan. Kalau ada toko modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka akan dikenai denda dan dibayar dengan menyetor melalui rekening Bank DKI," kata Basuki.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, untuk sementara waktu, kebijakan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan tersebut, baru diterapkan di toko-toko modern terlebih dahulu. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home