Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:15 WIB | Senin, 21 Desember 2020

Tujuh dari 455 Yang Ditangkap dalam Aksi 1812 Ditetapkan sebagai Tersangka

Unjuk rasa 1812 yang dibubarkan polisi pada hari Jumat (18/12). (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tujuh orang dari 455 simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang sempat ditangkap ketika menggelar unjuk rasa 1812, ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Sementara simpatisan lainnya yang terlibat dalam unjuk rasa itu telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

“Semuanya dipulangkan kecuali yang membawa senjata tajam, kasusnya diproses, yang ditahan lima orang. Ada dua yang membawa narkoba juga ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, dalamketerangan tertulis Senin (21/12).

Dijelaskan bahwa jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja, dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Ia juga menjelaskan bahwa hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka, hanya diamankan selama 24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

28 Reaktif

Selain itu. Pihak kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test terhadap 455 orang tersebut, dan ditemukan 28 orang reaktif. Mereka sekarang berada di Wisma Atlet, Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat (18/12) lalu.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi yang menuntut pembebasan MRS, karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home