Loading...
OPINI
Penulis: Penrad Siagian 07:15 WIB | Rabu, 08 Mei 2019

Tunda Pengesahan RKUHP: Delik Agama yang Mengancam Toleransi

RKUHP harus mampu membuka ruang toleransi seluas-luasnya atas berbagai keanekaragaman dan perbedaan.
Foto: istimewa

SATUHARAPAN.COM – DPR akan kembali melanjutkan masa sidang ke V dalam pembahasan legislasi nasional sebelum mengakhiri periode 2014-2019. satu di antara yang masuk dalam prolegnas 2019 adalah Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Santer terdengar bahwa DPR akan mengesahkan RKUHP pada masa sidang ke V yang akan dimulai hari ini, 8 Mei 2019.

Ini tentu mengejutkan publik dan terkesan sangat tergesa-gesa. Selain belum cukupnya sosialiasi publik dilakukan, juga masih banyaknya permasalahan menyangkut isi dan materi dari pasal-pasal yang terkandung dalam RKUHP.

Hal mendasar dalam setiap penyusunan regulasi adalah memberi arah yang tercermin dalam asas-asas rencana UU itu. Sehubungan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kehidupan beragama, dalam RKUHP terdapat penambahan dan perluasan pasal dari pasal 156a menjadi pasal 326, 327, 328, 331 tentang Tindak Pidana terhadap Agama serta Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.

Dari apa yang terlihat pada landasan pemikiran RKUHP ini, alih-alih menyelesaikan atau mencegah konflik, materi dan substansi yang terkandung dalam pasal-pasal tentang agama tersebut justru masih menyisakan ruang menciptakan konflik dan memberi jalan legal bagi penguatan intoleransi.  Begitu juga masih kuat terlihat paradigma pada pembatasan dibanding pada kebebasan menjalankan dan mengekspresikan keyakinan keagamaannya.

Misalnya hal penghinaan atau penodaan agama. Pemidanaan terhadap delik ini bersandar pada subjek orang atau sekelompok orang yang merasa agamanya telah dinodai atau dihina. Problematika lebih lanjut adalah ketidakpastian ukuran penghinaan, dan siapa orang atau kelompok orang yang bisa mewakili perasaan keterhinaan. Perasaan subjektif orang atau kelompok orang yang memeluk suatu agama tertentu saja tidak cukup menjadi dasar pemidanaan, terlebih jika orang atau kelompok orang lainnya dari agama yang sama, tidak memiliki perasaan terhina terhadap tindakan yang dianggap penghinaan itu.

Rumusan penghinaan agama pernah juga diusulkan dalam sidang Majelis Umum PBB menjadi salah satu resolusi (religious defamation). Namun pada perkembangannya, diubah menjadi resolusi tentang melawan intoleransi dan kebencian berdasarkan agama. Perubahan ini disepakati secara konsensus oleh seluruh anggota PBB dengan kesadaran bahwa yang dimaksud dengan penghinaan agama, sesungguhnya adalah perbuatan intoleransi, pelabelan negatif, diskriminasi, dan hasutan kekerasan terhadap orang lain berdasarkan agamanya (Pasal 20 ayat 2 serta Pasal 18 ayat 3 kovenan hak sipil dan politik).

Rumusan pidana yang paling tepat dalam konteks ini adalah pidana terhadap perbuatan orang atau kelompok orang berupa hasutan kebencian, stigma atau pelabelan negatif, baik secara lisan atau tertulis, media audio atau visual, media sosial, yang bermaksud mendorong kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan terhadap orang atau kelompok orang lain berdasarkan agamanya.

Dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, rencana revisi KUHP ini seharusnya diarahkan: Pertama, memastikan bahwa semua warga negara, apapun agama dan keyakinannya harus diperlakukan secara adil dan setara. Perlakuan secara adil dan setara dalam arti semua warga Negara apapun keyakinannya harus mendapat perlindungan dan pelayanan kewarganegaraan yang equal. RKUHP ini harus bisa menghilangkan seluruh bentuk diskriminasi berdasar agama dan keyakinan.

Kedua, RKUHP ini harus memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara untuk memeluk agama dan keyakinan, tanpa dibayang-bayangi penyesatan dan kriminalisasi. Keyakinan keagamaan tak dapat dikriminalkan. Prinsip pokok ini harus dipegang teguh oleh perumus agar tidak terombang-ambing dengan berbagai pendapat. Selama ini sering terjadi kriminalisasi keyakinan keagamaan karena dianggap sebagai kelompok sesat, bahkan dianggap melakukan penistaan agama. Oleh karena itu, kriminalisasi dengan tuduhan penistaan agama tidak bisa diarahkan pada keyakinan keagamaan dan orang-orang yang mengembangkan pemikiran keagamaan yang berbeda dengan mainstream.

Kriminalisasi harus lebih diarahkan pada tindakan atau ucapan bernada kebencian atau mengancam keselamatan seseorang karena keyakinan yang berbeda (hate speech). Dengan demikian, penistaan agama hanya bisa dikenakan kepada orang-orang yang memang jelas punya intense dan maksud merendahkan, menghina dan melecehkan keyakinan keagamaan seseorang.

Ketiga, RKUHP harus mampu membuka ruang toleransi seluas-luasnya atas berbagai keanekaragaman dan perbedaan. Banyak aturan kehidupan keagamaan yang justru mempersempit ruang toleransi yang hidup dalam masyarakat. Penyempitan ruang toleransi itulah yang menyuburkan tindak kekerasan dan intoleransi yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Yang dimaksud dengan memperluas ruang toleransi adalah adanya regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal atas keyakinan keagamaan dan berbagai bentuk ekspresinya dan tidak mudah digunakan kelompok-kelompok intoleran untuk melegitimasi tindakan intoleransinya. Regulasi terkait pendirian tempat ibadah atau tata cara penyiaran agama harusnya diletakkan dalam konteks ini.

Karena itu, pengesahan RKUHP ini sebaiknya ditunda. DPR dan Pemerintah perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat memberi masukan. Sehingga RKUHP ini nantinya dapat menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan dan mengekspresikan agama dan keyakinannya.

 

Penrad Siagian (Direktur Paritas Institute Jakarta)

Editor : Yoel M Indrasmoro


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home