Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 11:41 WIB | Senin, 03 Februari 2020

Turis Iran Minum Minuman Beralkohol Dicambuk 80 Kali

Seorang pria dicambuk karena melanggar hukum pidana Islam di Irn. (Foto: dok dari irannewswire.org)

TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Seorang turis dicambuk 80 kali di Iran timur pada hari Sabtu (1/2) karena minum minumsn bralkohol, kata laporan media pemerintah.

"Lebih dari satu setengah liter minuman beralkohol ditemukan di bus yang mengangkut wisatawan," kata jaksa penuntut umum kota Tabas Amir Zare, Hosseini pada hari Sabtu (1/2), menambahkan bahwa ada "gambar dan video yang menunjukkan seorang individu minum alkohol," menurut laporan Al Arabiya.

Sementara itu, laporan kantor berita Tasnim yang dikutip irannewswire.org menyebutkan jaksa penuntut umum dan revolusioner kota Tabas timur laut mengatakan bahwa "turis" itu dicambuk karena minum alkohol dalam tur. Kantor Berita Tasnim adalah media yang berafiliasi dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran.

"Menurut pasal 264 dan 265 dalam hukum pidana Islam, (minum alkohol) dapat dihukum dengan 80 cambukan, yang dilakukan hari ini dalam kasus ini," kata Amir Zare ’Hosseini tanpa menyebutkan berapa banyak orang yang dihukum.

"Pada hari Jumat 31 Januari, sejumlah orang minum alkohol dalam tur di Tabas," katanya menambahkan bahwa mereka telah "mengaku" atas "kejahatan" mereka.

Jaksa penuntut, yang seorang ulama, menekankan bahwa sementara pariwisata baik untuk ekonomi, wisatawan "harus mengikuti hukum Republik Islam termasuk jilbab dan budaya Islam dan menahan diri dari melanggar norma-norma."

Jaksa Tabas mengklaim bahwa lebih dari satu setengah liter alkohol ditemukan di bus yang mengangkut para wisatawan. "Dalam video yang ada, seseorang minum alkohol dan setelah prosedur hukum dilakukan, putusan dikeluarkan dan karena terdakwa tidak memprotes, hukuman dilakukan," tambah Hosseini.

Seluruh "prosedur hukum" dan implementasi hukuman dilaksanakan dalam waktu kurang dari lima jam. "Jika seseorang berniat untuk melanggar norma, yang mirip dengan kasus hari ini yang terlihat dalam waktu kurang dari lima jam, mereka akan ditangani, dengan kecepatan, keparahan, dan cara tegas yang sama," katanya.

Jenis Pelanggaran Yang Dihukum

Lebih dari 100 "pelanggaran" dapat dihukum dengan cambuk di bawah hukum Iran, menurut laporan itu. Pelanggaran termasuk pencurian, penyerangan, vandalisme, pencemaran nama baik dan penipuan.

Mereka juga melarang dikriminalisasi, perzinahan, hubungan intim antara pria dan wanita yang belum menikah, "pelanggaran moral publik" dan hubungan seksual sesama jenis.

Menurut laporan lain, 60 orang ditangkap dalam sebuah pesta campuran jender di Iran utara.

Kantor Berita milik pemerintah, ROKNA, yang dikutip irannewswire.org mengatakan dalam sebuah laporan singkat bahwa 60 pria dan perempuan yang kebanyakan muda itu menari di pesta pada malam hari di sebuah desa di Khoshk-e Bijar. Laporan itu mengatakan bahwa para pengunjung pesta diadukan ke otoritas pengadilan.

Rezim Iran secara acak menyerang pesta-pesra yang dihadiri bersama oleh pria dan perempuan di seluruh negeri dan menangkap para pengunjung pesta dengan mengabaikan privasi warganya.

Rezim Iran memobilisasi semua pasukannya untuk menindak kebebasan sipil. Ratusan orang telah ditahan di pesta-pesta campuran jender dalam satu tahun terakhir.

DI Ira, konsumsi minuman yang ber alkohol telah dinyatakan ilegal sejak revolusi 1979. Dan lebih dari 100 pelanggaran dapat dihukum dengan cambuk di Iran, termasuk pencurian, penyerangan, dan minum atau menjual alkohol.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home