Turki Deportasi Pengungsi Suriah, Karena Memprovokasi Makan Pisang
ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 11 warga Suriah ditangkap dan tujuh di antara mereka akan dideportasi dari Turki dengan tuduhan "secara provokatif" makan pisang yang videonya di postingan media sosial. Ini terjadi setelah protes meletus seputar video seorang warga Turki yang mengeluh tentang pengungsi Suriah yang mampu membeli "berkilo-kilo pisang," sementara dia tidak mampu membelinya.
Departemen Kepolisian Istanbul telah mengambil tindakan terhadap total 31 tersangka dalam kasus pisang ini, menangkap 11 orang, menurut media Turki. Sebanyak 11 tersangka masih diburu. Para tersangka yang ditangkap didakwa melakukan kejahatan menghasut atau menghina publik untuk kebencian dan permusuhan.
Kasus ini dimulai dengan video seorang pria Turki di Istanbul yang mengeluh bahwa dia tidak mampu membeli pisang, sementara warga Suriah mampu membeli "beberapa kilogram pisang," menurut Bloomberg. Sebuah tren di media sosial dimulai setelah itu, dengan para pengungsi Suriah memposting foto dan video mereka sedang makan pisang yang dimaksudkan untuk mengejek keluhan warga Turki.
Menurut Direktorat Jenderal Manajemen Migrasi Turki, lebih dari 3,7 juta pengungsi Suriah tinggal di Turki pada Oktober 2021. Protes anti migran yang keras pecah di Turki awal tahun ini setelah seorang warga negara Turki tewas dalam perkelahian dengan pengungsi Suriah.
Kemal KılıçdaroÄlu, pemimpin partai oposisi utama di Turki, berjanji pada bulan September untuk mengirim semua pengungsi Suriah dan Afghanistan kembali ke negara mereka dalam waktu dua tahun setelah berkuasa, menurut laporan Hurriyet Daily News.
“Saya sangat sensitif dengan masalah ini. Saya tidak rasis. Saya tidak marah pada orang-orang yang datang ke sini, tetapi pada orang-orang yang membuat mereka datang ke sini,” kata KılıçdaroÄlu dalam pertemuan pada bulan September. Dia menambahkan bahwa Turki “hampir tidak bisa makan sendiri dan tidak bisa menanggung beban para pengungsi.”
Editor : Sabar Subekti
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...