Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 07:19 WIB | Kamis, 24 Desember 2020

Turki: Didakwa Spionase, Wartawan “Cumhuriyet” Dihukum 27,5 Tahun

Can Dundar, pemimpin redaksi “Cumhuriyet”, Turki, memegang daftar jurnalis yang dipenjara di Turki pada konferensi pers di Berlin, Jerman. (Foto: dok. Reuters)

ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Turki telah menjatuhkan hukuman kepada jurnalis yang diasingkan, Can Dundar, atas tuduhan spionase dan terkait teror untuk sebuah laporan berita.

Pengadilan di Istanbul pada hari Rabu (23/12) memutuskan Dundar bersalah karena "memperoleh dokumen rahasia untuk spionase" dan "membantu organisasi teroris," dan menjatuhkan hukuman penjara total 27 tahun enam bulan.

Dundar, mantan pemimpin redaksi surat kabar oposisi Cumhuriyet, diadili atas sebuah tulisan tahun 2015 yang menuduh dinas intelijen Turki mengirim senjata secara ilegal ke Suriah.

Berita itu termasuk video tahun 2014 yang menunjukkan pria berseragam polisi dan pakaian sipil membuka baut untuk membuka truk dan membongkar kotak. Gambar selanjutnya menunjukkan truk penuh dengan mortir. Associated Press belum dapat memastikan keaslian video tersebut.

Laporan berita tersebut mengklaim bahwa dinas intelijen Turki dan presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, tidak mengizinkan jaksa memulai penyelidikan penyelundupan senjata.

Erdogan marah dengan publikasi tersebut, mengajukan tuntutan pidana terhadap kepala biro Ankara, Dundar dan Erdem Gul. Erdogan mengatakan truk tersebut membawa bantuan ke kelompok-kelompok Turkmenistan di Suriah dan mengatakan Dundar akan "membayar mahal".

Dundar dan Gul ditangkap pada 2015 dan menghabiskan tiga bulan dalam penahanan pra-sidang. Pada tahun 2016, pengadilan menghukum mereka lima hingga enam tahun penjara atas dakwaan "mendapatkan dan mengungkapkan dokumen rahasia yang akan digunakan untuk spionase."

Dundar diserang di luar gedung pengadilan pada hari yang sama dengan putusan tersebut tetapi tidak terluka.

Setelah Dundar mengajukan banding atas hukuman tersebut, Mahkamah Agung membatalkan hukumannya pada tahun 2018, dan memerintahkan pengadilan ulang, dan hukuman lebih berat. Sidang ulang dimulai pada 2019.

Dundar berangkat ke Jerman pada tahun 2016 dan diadili secara in absentia. Harta miliknya di Turki sedang dalam proses penyitaan.
Dundar dituduh membantu jaringan ulama Fethullah Gulen yang berbasis di Amerika Serikat, yang menurut pemerintah mendalangi kudeta yang gagal di Turki pada tahun 2016. Gulen membantah tuduhan tersebut dan tetap tinggal di Pennsylvania, AS. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home