Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 12:18 WIB | Jumat, 17 Juni 2022

Turki Penjarakan 16 Jurnalis Kurdi

Demonstran memegang poster jurnalis yang dipenjara saat mereka melakukan protes di depan gedung pengadilan di Istanbul pada 9 September 2020, sebelum persidangan jurnalis yang dipenjara. Delapan orang termasuk tujuh wartawan telah diadili di Turki dengan tuduhan mengungkapkan rahasia negara dalam kasus yang dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia. (Foto: dok. Ist)

ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan Turki memenjarakan sambil menunggu persidangan 16 jurnalis Kurdi dan pekerja media yang ditangkap setelah ditahan pekan lalu dengan tuduhan menyebarkan propaganda teroris, Asosiasi Studi Media dan Hukum dan media lokal mengatakan pada hari Kamis (16/6).

Mereka telah ditahan selama delapan hari di kota Diyarbakir tanpa didakwa secara resmi, dengan jaksa dua kali meminta perpanjangan, lapor mereka.

Lima jurnalis lain yang ditahan pada 8 Juni tidak dipenjara, menurut Demiroren dan media Turki lainnya.

Turki telah memenjarakan lebih banyak wartawan daripada kebanyakan negara lain selama dekade terakhir, menurut Komite untuk Melindungi Jurnalis (CJP), dan beberapa kelompok media mengutuk penahanan pekan lalu sebagai "kejam".

Di antara mereka yang ditahan adalah Serdar Altan, wakil ketua Asosiasi Jurnalis Dicle Firat, kepala Jin News, Safiye Alagas, dan editor kantor berita Mezopotamya, Aziz Oruc.

Pada tanggal 8 Juni, polisi di Diyarbakir yang sebagian besar adalah orang Kurdi menahan 21 wartawan dengan tuduhan membuat propaganda untuk organisasi teroris atas persiapan acara televisi yang disiarkan dari Belgia dan Inggris, kantor berita Demiroren melaporkan.

Demiroren mengutip sumber polisi yang mengatakan mereka sedang menyelidiki "komite pers" dari kelompok militan Partai Pekerja Kurdistan (PPK). Pengadilan di Diyarbakir menolak berkomentar.

Pada hari Senin, 837 jurnalis dan 62 organisasi media mengeluarkan pernyataan yang mendukung rekan-rekan mereka yang ditahan dan mengutuk penahanan setelah penggerebegan polisi sebagai “pukulan terhadap kebebasan pers”.

Ia meminta oposisi Turki, yang katanya membuat "klaim tentang hukum, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan demokrasi,” untuk berdiri dalam solidaritas dengan mereka. Ia juga menyerukan pengadilan “untuk tidak menjadi instrumen dari pelanggaran hukum dan tirani pemerintah”.

Pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan pengadilan itu independen.

Turki menempati peringkat 149 dari 180 negara pada Indeks Kebebasan Pers Dunia menurut Reporters Without Borders (RSF), yang menggambarkannya sebagai negara di mana “semua cara yang mungkin telah digunakan untuk melemahkan kritik”. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home