Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 18:12 WIB | Selasa, 22 November 2016

Turki Tarik RUU Yang Membebaskan Pemerkosa

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (Foto: dok/Ist)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Turki akhirnya menarik rancangan undang-undang yangakan  membebaskan tersangka perkosaan setelah mendapatkan protes yqng luas dari publik.  Para pemrotes menilai RUU itu akan melegitimasi praktik perkosaan oleh pria pada anak di bawah umur (sebelum 18 tahun).

Usulan itu rencananya dibahas pada hari Selasa (22/11) ini, namun pemerintah menundanya, dan mengajukan usulan peninjauan pada komite parlemen. Partai Berkuasa, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) disebutkan akan menarik RUU itu, seperti diungkapkan oleh Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim.

RUU itu disebutkan akan membebaskan pria pemerkosa pada anak perempuan, asalkan pria itu menyatakan bersedia menikahi anak perempuan tersebut. Namun banyak pegiat hak asasi manusia menilai bahwa sulit untuk menguji tidak adanya kekerasan dalam masalah tersebut, termasuk keputusan untuk menikah. Sedangkan pelaku dibebaskan jika sepakat untuk menikah dinilai sebagai melegalkan perkosaan.

Usia untuk menikah menurut undang-undang di Turki adalah 18 tahun untuk perempuan. Namun pengadilan sipil mengizinkan pernikahan anak perempuan sebelum 18 tahun.

Penarikan RUU yang kontroversial itu juga atas permintaan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Dia mengatakan masalah itu harus diselesaikan dengan musyawarah secara luas, dan meminta pemerintah untuk memperhatikan saran masyarakat, seperti dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu.

RUU itu memicu kemarahan publik di Turki, termasuk oleh lembaga di mana anak perempuan Erdogan menjabat sebagai wakil ketua. Publik menilai RUU itu sebagai pengampunan bagi pemerkosa anak di bawah umur dengan menikahi mereka.

RUU rencananya berlaku bagi kasus sebelum November 2016, di mana ada sekitar 3.800 kasus pernikahan anak-anak perempuan yang terjadi dengan menggunakan hukum adat.

Badan-badan PBB, termasuk lembaga untuk anak-anak, UNICEF, pada hari Senin (21/11) mengeluarkan pernyataan bersama yang memperingatkan bahwa RUU itu akan melemahkan upaya negara dalam memerangi penyalahgunaan seks dan pernikahan anak-anak perempuan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home