U2 Menang Gugatan Pencurian Bagian Lagu “Achtung Baby”
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM — Hakim pengadilan Amerika Serikat, Selasa (30/1), menolak gugatan yang menuduh grup band U2 mengambil bagian dari karya penulis lagu asal Inggris dan dimasukkan dalam album laris Achtung Baby, yang dirilis 1991.
Denise Cote, hakim pengadilan distrik di Manhattan, menolak klaim Paul Rose bahwa U2 dengan sengaja menyalin riff atau melodi gitar berdurasi 13 detik sebelum komposisi instrumental Rose 1989 berjudul Nae Slappin, untuk menciptakan bagian solo gitar dalam lagu The Fly.
Rose, yang tinggal di New York, mengklaim U2 menyalin dari lagunya “persis nada per nada”, dan menggunakan rebana dan drum yang sama, perkusi dan bass yang sama tanpa izin.
Namun, hakim berpendapat riff bukan bagian “penting” dari Nae Slappin, yang menjadi “bagian” dari karya itu yang layak untuk dilindungi. Nae Slappin adalah komposisi lagu berdurasi 3-1/2 menit yang “menunjukkan keterampilan gitar penggugat yang mengesankan”.
Hakim juga mengatakan bahkan bila riff itu dilindungi, panel juri tidak bisa menemukan bukti bahwa U2 menyalin bagian itu.
Rose menggugat ganti rugi $5 juta dari vokalis utama U2, Bono, dan anggota band lainnya, yaitu The Edge, Adam Clayton, dan Larry Mullen Jr, serta UMG Recordings, anak usaha Vivendi SA yang merilis rekaman di bawah label rekaman U2, Island Records.
Dia mengaku telah memberikan rekaman demo Nae Slappin yang kemudian dimasukkan dalam The Fly.
Kuasa hukum Rose dan kuasa hukum U2 tidak segera menanggapi permintaan untuk komentar. (voaindonesia.com)
Editor : Sotyati
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...