Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:57 WIB | Rabu, 14 Agustus 2019

Ubah UU Perlindungan Flora dan Fauna Langka, Pemerintah AS Digugat

Kupu-kupu Monarch hinggap di dahan di Monarch Grove Sanctuary di Pacific Grove, California, 30 Desember 2014. (Foto:Voaindonesia.com)

AMERIKA SERIKAT, SATUHARAPAN.COM – Sedikitnya 10 jaksa agung negara bagian mengatakan akan bergabung dengan kelompok-kelompok pelestarian alam untuk menggugat pemerintah karena mengadakan perubahan drastis pada UU Perlindungan Flora dan Fauna Langka.

Para pejabat Amerika, Senin (13/8) kemarin, mengumumkan perombakan UU yang telah berlaku hampir 50 tahun, yang menurut para pencinta lingkungan telah menyelamatkan banyak hewan, tanaman, dan berbagai spesies lainnya dari kepunahan.

Kira-kira 1.600 spesies hewan dan tanaman terdapat dalam daftar spesies yang dilindungi, tapi pemerintah mengatakan, penyederhanaan peraturan itu adalah cara terbaik untuk menjamin kehidupan mereka.

Undang-undang yang telah direvisi itu, akan mulai berlaku pertengahan bulan depan, dan akan mempertimbangkan biaya-biaya ekonomi guna melindungi spesies dari kepunahan. Itu berarti banyak kawasan hutan akan bisa dibuka bagi usaha perkayuan, apabila hasilnya dianggap lebih menguntungkan daripada menyelamatkan jenis hewan dan tanaman yang dianggap langka.

Kelompok-kelompok lingkungan dan pencinta satwa liar, segera mengecam perubahan yang akan dilakukan itu, dan menyebutnya sebagai hadiah Presiden Donald Trump bagi usaha perkayuan, pembukaan tanah-tanah pertanian, dan pembukaan lahan pertambangan minyak dan gas yang baru.

“Perubahan-perubahan itu ibarat menggunakan buldoser untuk menghancurkan UU Perlindungan Satwa dan Tanaman Langka,” kata Noah Greenwald, pejabat Pusat Keragaman Biologis. Bagi hewan seperti wolverine, sejenis serigala liar, dan monarch butterflies atau kupu-kupu raja, ini akan merupakan permulaan kemusnahan mereka,” katanya. (Voaindonesia.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home