Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:16 WIB | Kamis, 03 Desember 2015

Ujang-Jawawi Tetap Bisa Dicalonkan di Pilkada Kalteng

Pencalonan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah H Ujang Iskandar - Jawawi, yang sempat dibatalkan oleh KPU, ditetapkan kembali melalui PTTUN. (Foto: sampitonline.com)

PALANGKA RAYA, SATUHARAPAN.COM -  Aksi unjuk rasa yang dilakukan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, akhirnya tidak sia-sia. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menetapkan penundaan atas SK KPU 196, yang membatalkan Ujang - Jawawi.

“Alhamdulillah, hakim mengabulkan permohonan kami untuk menunda SK KPU 196 sampai dengan putusan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), kecuali pada saat putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan Ujang-Jawawi bukan sebagai calon. “Dengan demikian, saat ini peserta pilgub Kalteng kembali tetap tiga pasangan calon, No 1 Sugianto – Habib, No 2 Willy – Wahyudi, No 3 Ujang – Jawawi,” kata Koordinator Relawan Muhammad Rusdi kepada wartawan seperti dikutip dari sampitonline.com, Rabu (2/12)

Menurut Rusdi, dengan dilakukan penundaan, maka hak-hak pasangan Ujang-Jawawi harus dikembalikan, dipulihkan kembali. “Pada aksi sebelumnya KPU berjanji jika dikembalikan sebagai pasangan calon, maka akan diputarkan kembali debat yang pertama di salah satu televisi lokal, sambil menjelaskan pasangan calon gubernur ada tiga pasangan,” katanya.

Sebelumnya Anggota KPU RI, Arief Budiman, membatalkan pencalonan pasangan H Ujang Iskandar - Jawawi, Sebagai alasan, karena pencalonannya tidak sesuai prosedur, terutama meloloskan dukungan PPP untuk Paslon Ujang - Jawawi.

Kasus pencoretan pasangan cagub-cawagub, yang telah resmi ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015, akibat dualisme kepengurusan partai politik, hanya terjadi di Kalimantan Tengah. Pasangan calon Gubernur dan Cawagub Kalteng nomer urut 3 Ujang Iskandar-Jawawi, dicoret pascaputusan MA yang menetapkan kepengurusan DPP PPP kubu Djan Faridz sebagai parpol yang diakui.

Sebelumnya, kubu Djan Faridz menyatakan memberikan dukungan kepada pasangan Sugianto-Habib Said Ismail, meskipun pada saat pendaftaran Ujang Iskandar-Jawawi ke KPU Kalteng surat dukungan telah dikantongi pasangan itu.

Pencoretan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi terjadi hanya 18 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home